SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu beberapa jam saja Unit Gakum (Penegakan hukum) Satlantas Polres Blitar Kota berhasil gagalkan persembunyian pengemudi Truk yang lakukan tabrak lari berjarak sekitar 2.5 Km dari TKP kecelakaan.
Dalam peristiwa terjadi di wilayah hukum Polsek Srengat Polres Blitar Kota, di jalan raya Desa Dandong Ke Srengat Kabupaten Blitar pada Jumat 30 Mei 2025 pukul 05.30 yang melibatkan antara sepeda motor Yamaha jenis NMAX AG 2877 KDD dengan sebuah truk R.6 yang saat itu belum diketahui nopolnya, karena melarikan diri, setelah ditangkap petugas diketahui Truk R 6 warna kuning bernopol N 9018 UG, kini kasus tersebut dalam pemeriksaan unit Gakum Polres Blitar Kota, sementara korban seorang pengendara sepeda motor mengalami luka berat di bagian kepala.
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, AKP Andang menjelaskan, bahwa setelah pihaknya menerima laporan kecelakaan, petugas langsung menuju lokasi untuk lakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan saksi saksi saat kejadian.
AKP Andang menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa truk R6 tersebut saat kejadian melaju dari arah barat ke timur diduga truk warna kuning itu sedang mendahului kendaraan didepannya, sementara dari arah berlawanan melaju sepeda motor, maka kecelakaan pun terjadi.
“Setelah peristiwa 33 (kecelakaan) tersebut, rupanya sopir truk melarikan diri dengan meninggalkan truknya. Berkat keterangan saksi saksi dan bantuan warga, truk tersebut ditemukan sekitar 2,5 kilometer dari TKP, tepatnya di utara Simpang Empat Poluhan, dalam kondisi tanpa pengemudi,” terang AKP Andang pada awak media Sabtu (31 Mei 2025) siang.
Setelah kejadian warga sekitar TKP menemukan kendaraan truk tersebut sekaligus mengamankan sopir yang diketahui mencoba melarikan diri.
Selanjutnya pelaku lalu diserahkan ke Unit Gakkum Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
“Dalam kejadian itu kami menyita beberapa barang bukti antara lain, 1 unit truk Mitsubishi R6 nopol N 9018 UG, lembar STNK kendaraan truk Mitsubishi R6, 1unit sepeda motor Yamaha Nmax nopol AG 2877 KDD milik korban, korban alami luka berat, kini masih dalam perawatan di RSUD Srengat," ujar AKP Andang
Dalam proses hukum peristiwa kecelakaan, pengemudi Truk bisa di jerat Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan tindakan melarikan diri setelah kejadian.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara petugas dan masyarakat dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya tabrak lari yang kerap menjadi perhatian publik,” pungkas AKP Andang dengan didampingi Kanit Gakkum Satlantas Ipda Suratno.
Hingga saat ini, untuk pelaku masih dalam proses penyidikan, guna mengetahui motif pelaku melarikan diri setelah kejadian. Les
Editor : Moch Ilham