Puskeswan Ketapang Diduga Pungli Earteg Sapi Bertabrak Dengan UU No. 30 Tahun 2014

author Gandi Isharyanto Koresponden Sampang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. SP/ GAN
Kantor Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang. SP/ GAN

i

SURABAYAPAGI.com, Sampang - Menanggapi pernyataan Puskeswan Ketapang Fendi mengaku bahwa Eartag tersebut gratis. 
"Memang gratis, tapi bila ada  yang bilang pungli itu tidak benar. Namun jika ada yang ngasih uang ke saya, itu lain persoalan,"ucapnya.

Menurut pemerhati lingkungan, Dani Febriansyah yang diucapkan oleh Fendi selaku aparatur sipil negara dilingkungan Puskeswan Ketapang sangat disayangkan. Sebab, apapun alasannya, bertabrakkan dengan  UU No. 30 Tahun 2014 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.

Apalagi kata Dani Febriansyah, para peternak sapi mengeluh akibat ada dugaan diperjualbelikan eartag (anting identitas) sekitar Rp.50 - 75 ribu. Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melakukan pemberian eartag (anting identitas) gratis pada sapi sebagai upaya untuk mempermudah pemantauan identitas dan kesehatan hewan, serta mencegah penyebaran penyakit menular seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

Dani menjelaskan para pegawai pemerintahan haram hukumnya untuk menerima pemberian baik itu disamarkan dengan uang tips, uang lelah, uang terima kasih, uang komisi, bagi hasil dan sebagainya selama ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan. 

"Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik," kata Dani saat ditemui, Selasa (03/06/2025).

Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. " baik pada orang yang bersangkutan ataupun menyerahkannya pada KPK, sebagai pengembalian gratifikasi,"ungkapnya. gan

Berita Terbaru

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…