SURABAYAPAGI.com, Sampang - Menanggapi pernyataan Puskeswan Ketapang Fendi mengaku bahwa Eartag tersebut gratis.
"Memang gratis, tapi bila ada yang bilang pungli itu tidak benar. Namun jika ada yang ngasih uang ke saya, itu lain persoalan,"ucapnya.
Menurut pemerhati lingkungan, Dani Febriansyah yang diucapkan oleh Fendi selaku aparatur sipil negara dilingkungan Puskeswan Ketapang sangat disayangkan. Sebab, apapun alasannya, bertabrakkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 mengatur tentang penyalahgunaan wewenang.
Apalagi kata Dani Febriansyah, para peternak sapi mengeluh akibat ada dugaan diperjualbelikan eartag (anting identitas) sekitar Rp.50 - 75 ribu. Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melakukan pemberian eartag (anting identitas) gratis pada sapi sebagai upaya untuk mempermudah pemantauan identitas dan kesehatan hewan, serta mencegah penyebaran penyakit menular seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Dani menjelaskan para pegawai pemerintahan haram hukumnya untuk menerima pemberian baik itu disamarkan dengan uang tips, uang lelah, uang terima kasih, uang komisi, bagi hasil dan sebagainya selama ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
"Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan, dia diberi hadiah oleh seseorang yang berkaitan dengan pekerjaannya. Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik," kata Dani saat ditemui, Selasa (03/06/2025).
Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut. " baik pada orang yang bersangkutan ataupun menyerahkannya pada KPK, sebagai pengembalian gratifikasi,"ungkapnya. gan
Editor : Desy Ayu