Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Diangkat Gubernur Sumut Bobby Nasution, pada Februari 2025. KPK Rencananya juga akan Memanggil Menantu Jokowi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lima orang tersangka yang ditetapkan KPK tersangka OTT Dinas PUPR Sumut, terlihat badannya gemuk gemuk. Dua berambut plontos. Saat digiring petugas keamanan KPK dari ruang konferensi pers, tampak perut kelima tersangka buncit.
Demikian pengamatan Surabaya Pagi, yang mengikuti konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu malam (28/6/2025).
Mereka memiliki keterlibatan masing-masing dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumut . Mereka berasal dari pihak pemerintah dan pihak perusahaan swasta.
"Menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, Saudara RES (Rasuli Efendi Siregar) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Total Proyek Senilai Rp 231,8 M
Proyek jalan yang ditangani Topan Ginting dan empat tersangka lainnya di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumatera Utara (Sumut) dengan total nilai Rp 231,8 M.
Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek ini untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai total kedua proyek Rp 157,8 miliar.
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek
Sejumlah barang bukti juga diamankan dalam OTT tersebut, termasuk dokumen proyek dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan kasus.
Panggil Gubernur Bobby Nasution
KPK juga menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus ini. “Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka)," ujar Asep. Asep menegaskan akan terus menelusuri kemana saja aliran uang yang bersumber dari tindakan rasuah tersebut. "Kami bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja yang itu bergerak," ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan membedakan pemeriksaan kepada satu orang demi mengusut tuntas kasus korupsi ini. "Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya," kata Asep.
Sementara tersangka kasus suap dari pihak swasta ialah Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
"Kemudian Saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan Saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda," lanjut Asep.
Bobby Angkat Sebagai Plt Sekda
KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN (Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Sumut.
KPK menahan Kadis PUPR Provinsi Sumut Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan empat tersangka lainnya terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Lima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Topan diketahui baru menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut lebih kurang selama 4 bulan. Nama lengkap: Dr. Topan Obaja Putra Ginting, S.STP, M.SP, lahir: 7 April 1983
Saat ini, Topan juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut.
Sebelumnya, Topan menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan. Topan Ginting adalah alumni STPDN tahun 2007 yang kemudian langsung bertugas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Medan.
Lalu, Bobby Nasution yang saat itu menjabat Wali Kota Medan mengangkat Topan Ginting sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan. Dan baru-baru ini, Topan Ginting terkena OTT KPK terkait kasus korupsi jalan.
Pada 2019, ia menjabat sebagai salah satu camat yang dibawahi Bobby Nasution yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Medan. Topan bertugas sebagai Camat Medan Tuntungan.
Kala menjabat, Topan pernah mengalami proyek gagal yang dikenal dengan ‘Lampu Pocong’ Rp 21 M. Namun, kegagalan proyek ini diklaim lantaran kesalahan kontraktor dan dana pembangunan pun dikembalikan ke kas Pemko Medan.
Diangkat Gubernur Bobby Kadis PUPR
Hingga pada Februari 2025, Topan kemudian diangkat oleh Gubernur Sumut Bobby menjadi Kadis PUPR Pemprov Sumut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. n jk/erc/cr4/rmc
Editor : Moch Ilham