SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Sebagai upaya memperkuat pengawasan Pemutakhiran Pemilih berkelanjutan tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar membuka Posko Aduan Masyarakat di kantor yang berada di Jalan Ahmad Yani Nomor 44, Kota Blitar.
Posko ini menjadi ruang partisipatif bagi warga yang ingin menyampaikan aduan atau laporan seputar ketidaksesuaian data pemilih.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam edaran tersebut, Bawaslu di semua tingkatan diminta untuk mengintensifkan keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data pemilih.
"Kami mengajak masyarakat Kabupaten Blitar untuk aktif melapor jika menemukan dirinya atau orang lain belum terdaftar sebagai pemilih, terdapat kesalahan data, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih," ujar Jaka dalam Relis tertulisnya, Selasa (22 Juli 2025).
Adapun kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih meliputi Meninggal dunia, Pemilih ganda, Belum genap berusia 17 tahun atau belum menikah saat dilakukan PDPB, Pindah domisili, Menjadi anggota TNI atau Polri, Warga negara asing, dan Warga negara Indonesia yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.
Menurut Jaka, pengawasan terhadap data pemilih merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas pemilu dan pemilihan.
Data pemilih yang akurat dan mutakhir akan mencegah potensi kecurangan, manipulasi suara, hingga polemik saat hari pemungutan suara.
"Pengawasan ini bukan semata tugas Bawaslu, tapi tanggung jawab bersama. Dengan adanya Posko Aduan, kami ingin membuka seluas-luasnya kanal komunikasi dan partisipasi warga dalam menyempurnakan daftar pemilih," tambahnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Blitar atau melalui kanal aduan yang telah disediakan.
Dengan adanya posko ini, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Blitar kian baik, melalui partisipasi publik yang aktif dan berkesinambungan.
Sebagai informasi, pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Blitar pada Rabu, 2 Juli 2025, didapati jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Blitar per Triwulan II mencapai 960.212 pemilih. Dari jumlah tersebut, 479.013 di antaranya adalah pemilih laki-laki dan 481.199 adalah pemilih perempuan. Les
Editor : Moch Ilham