SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang meniadakan parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025 mendapat dukungan penuh dari Polrestabes Surabaya. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jalan, mengurai kepadatan lalu lintas, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat serta wisatawan.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung upaya tersebut sebagai bagian dari penataan lalu lintas di Kota Pahlawan.
"Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di Kota Surabaya," ujar Herdiawan, Minggu (3/8/2025).
Penataan ini merupakan hasil koordinasi melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menilai, keberadaan parkir di sepanjang Jalan Tunjungan justru menghambat arus kendaraan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
"Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu, yang mengkhawatirkan yaitu penurunan omzet ketika ada acara dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan," terang Eri.
Ia menambahkan, dengan tertibnya kawasan tersebut, justru dapat mendorong peningkatan jumlah pengunjung serta berdampak positif pada pelaku UMKM dan seniman jalanan.
Sebagai antisipasi kebutuhan parkir, Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan kantong parkir resmi di sekitar kawasan. Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebutkan lokasi-lokasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Parkir resmi tersedia di beberapa titik, seperti gedung Siola, Tunjungan Electronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan,” jelas Trio.
Tak hanya menyediakan fasilitas, Dishub juga menertibkan praktik parkir liar. Dalam sebuah razia pada Jumat (1/8/2025), empat orang petugas parkir tak resmi diamankan dan langsung diserahkan ke Sat Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses karena tidak memiliki KTA serta menarik tarif parkir di luar ketentuan.
Trio menegaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan menempatkan personel gabungan untuk menjaga area tersebut dari jukir liar.
"Kami akan jaga, kami tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini sampai ke petak yang terakhir, petak yang resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya," ujarnya saat sosialisasi.
Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam parkir. "Tarif resmi untuk roda dua adalah Rp2.000 dan roda empat Rp5.000. Jika ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan melalui media sosial atau kepada petugas di lapangan," tegas Trio.
Pemkot Surabaya tetap optimis kebijakan ini tidak akan menyurutkan minat pengunjung. Justru dengan konsep baru yang lebih tertib dan ramah pejalan kaki, Pemkot akan menghadirkan berbagai atraksi seperti pertunjukan musik untuk menghidupkan suasana Jalan Tunjungan. Ad
Editor : Moch Ilham