Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang Bukti 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL yang berhasil diamankan.
Barang Bukti 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL yang berhasil diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk. Kali ini, pengungkapan terjadi di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S berusia (21 tahun) dan F.R berusia (19 tahun) diamankan aparat. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S. Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

"Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital," tutur AKBP Dodi Pratama, pada Rabu (11/2).

AKBP Dodi menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S, yang diketahui menggunakan nama samaran L. Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

"Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Perannya disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu," katanya

AKBP Dodi menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.

"Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total sabu yang diamankan mencapai 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi," jelasnya.

AKBP Dodi menambahkan tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan berbagai perlengkapan pendukung peredaran, seperti plastik klip, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

"Usai penangkapan, F.R beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman jaringan," pungkas AKBP Dodi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan. Alq

Berita Terbaru

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…