Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya, menyegel bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) di Jalan Raya Darmo, Surabaya.

Penyegelan dilakukan terkait dugaan ormas tersebut terlibat kasus mafia tanah.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan penyegelan itu karena adanya laporan terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.

"Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan," kata Edy Jumat (16/1/2026).

Edy menegaskan penyitaan itu dilakukan usai polisi mendalami tiga laporan yang diterima Polrestabes Surabaya. Penyidik menemukan adanya fakta yang menguatkan dugaan pidana.

Dengan fakta Polerstabes telah mengungkap kelompok mafia tanah menggunakan atribut sebuah ormas, apakah ini menunjukan mafia tanah di Surabaya telah bermetafora? Saya melihat ini gambaran pemahaman praktik mafia tanah telah lebih hidup dan konotatif dikerjakan dalam sebuah kelompok kelompok.

 

***

 

Mengutip KBBI daring, definisi mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas, permukaan bumi yang terbatas yang ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara. Kasus yang melibatkan mafia tanah banyak terjadi di berbagai tempat. Korbannya tidak hanya masyarakat biasa, bahkan pejabat dan mantan pejabat, bahkan lembaga negara.

Guru Besar Hukum Agraria FH Universitas Gadjah Mada, Prof Nurhasan Ismail, mengatakan mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Terstruktur karena kelompok mafia tanah mempunyai struktur organisasi dengan melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja yang sistematis dan tersusun setidaknya 3 bagian. Pertama, ada kelompok sponsor yang berfungsi sebagai penyandang dana, upaya mempengaruhi kebijakan, dan mempengaruhi instansi pemerintah di semua lapisan.

Kedua, ada kelompok garda garis depan yang berfungsi sebagai aktor yang berjuang secara legal (warga masyarakat biasa) dan ilegal (preman dan pengamanan swakarsa). Ketiga, ada kelompok profesi yang berwenang terdiri dari advokat, notaris-PPAT, pejabat pemerintah dari pusat, daerah, camat, kepala desa yang berfungsi sebagai pendukung baik legal maupun ilegal.

“Mereka (mafia tanah, red) tidak main-main, kalau kasus mafia tanah ditangani secara biasa, maka sulit untuk ditangani karena terstrukturnya kinerja mafia tanah,” kata Prof Nurhasan Ismail dalam sebuah webinar, Selasa (9/11/2021) lalu.

Mafia tanah sangat terorganisir karena menggunakan berbagai metode kerja. Antara lain keras-ilegal yakni tindakan perebutan tanah dan pendudukan tanah yang menjadi objek sasaran. Konflik dengan menggunakan kekerasan yang berpotensi mengancam nyawa. Ada juga metode kerja halus-ilmiah dan seolah legal. Misalnya, pencarian dokumen kepemilikan tanah; pemalsuan dokumen kepemilikan tanah dengan tampilan hasilnya mendekati. Bahkan, sama dengan aslinya; Proses pendekatan dalam rangka negosiasi dengan pemilik tanah; Pengajuan gugatan dengan logika berpikir yang sistematis dan logis.

Dikutip dari akun hukumonline, Prof Nurhasan, menyebut ada berbagai metode kerja itu akan melalui 3 fase. Pertama, sengketa atau perkara sebagai tekanan kepada pemilik tanah sebenarnya. Kedua, fase ajakan damai untuk mempercepat mafia tanah mendapat keuntungan. Ketiga, fase menebar pengaruh pada pelaksana hukum dan penegak hukum dalam rangka mengamankan posisinya untuk ditetapkan sebagai pemilik dan semuanya tidak lepas dari permainan uang.

Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis. Ngeri ya, bila di Surabaya, sudah dihuni oleh kelompok yang bekerja menjalankan tugas tugas mafia tanah.

 

***

 

Juga Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, membeberkan

praktik mafia tanah tidak sesempit yang diberitakan pemerintah yang hanya terdiri dari penipu tunggal atau pemalsu dokumen. ia teliti mafia tanah adalah sindikat terorganisir yang banyak melibatkan pemangku kebijakan.

Konflik agraria sejak tahun 2021 banyak  yang berlarut-larut penangannya. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pernah mencatat tahun 2021 terjadi 207 konflik agraria di 32 provinsi yang tersebar di 507 desa dan kota. Konflik itu melibatkan 198.895 keluarga (KK) dengan luas lahan setengah juta hektar.

Sekjen KPA Dewi Kartika, mengingatkan konflik yang naik signifikan terkait dengan sektor pembangunan infrastruktur 73 persen dan pertambangan 167 persen. Jumlah korbannya juga meningkat dari 135.337 (2020) menjadi 198.859 (2021). Hal ini menunjukkan konflik agraria menyasar area pemukiman masyarakat, padat penduduk, dan wilayah dimana masyarakat menguasai, menggarap, dan mengelola tanah.

“Jika diakumulasi, selama dua tahun pandemi (2020-2021) telah terjadi 448 konflik agraria di 902 di desa dan kota di Indonesia. Bila dirata-rata, maka terjadi 18 konflik setiap bulannya,” kata Dewi dalam konferensi pers secara daring bertajuk “Peluncuran Catatan Akhir Tahun 2021 KPA”, Kamis (6/1/2022). 

Dikutip dari akun hukumonline, dalam konflik agraria itu, Dewi melihat banyak terdapat praktik mafia tanah. Bentuknya antara lain persekongkolan untuk melakukan manipulasi data lapangan, pemalsuan dokumen, ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan, hingga penerbitan hak atas tanah secara sepihak dan bersifat tertutup.

Dia melihat respon pemerintah terhadap banyaknya laporan kasus mafia tanah, seperti pemadam kebakaran. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Polri membentuk Satgas Anti Mafia Tanah tahun 2017. Padahal praktik mafia tanah ini telah terjadi sejak lama yang intinya mereka mengakali aturan hukum pertanahan.

Ia mencatat kasus mafia tanah baru muncul ke permukaan karena ramai diberitakan media karena korbannya adalah tokoh publik, dan keluarga pejabat. Sebaliknya, ketika kasus itu dialami petani, nelayan, masyarakat hukum adat (MHA) dan orang miskin respon pemerintah terhadap penuntasan kasus terkesan tiarap. Masya Allah.

 

***

 

Hasil penelusuran saya, modus mafia tanah di Surabaya cenderung terstruktur untuk menguasai tanah secara ilegal.

Modus klasik pemalsuan dokumen (sertifikat, girik, surat tanah), manipulasi data, rekayasa perkara di pengadilan dengan oknum aparat/profesional. Bahkan ada pengacara dan preman melakukan pendudukan fisik seperti yang pernah terjadi di Jl. Indragiri Surabaya. Ini okupasi ilegal disertai penipuan. Saya telusuri, ada kolusi dengan oknum pejabat BPN, dan PPAT. Modus ini untuk mendapatkan legalitas palsu atau sertifikat ganda. Oknum pengacara itu memanfaatkan kelemahan hukum dan kurangnya transparansi. Oknum ini menyeret para pihak bersengketa, intimidasi, bahkan konflik kekerasan.

Oknum itu bisa membuat Dokumen ganda. Surat tanah yang palsu itu bisa terlihat asli untuk dijual atau dijadikan dasar penguasaan.

Bahkan bisa merekayasa perkara dan Menggugat kepemilikan tanah di pengadilan dengan bukti palsu, saksi palsu, hingga memanipulasi persidangan, bahkan menyuap hakim dan panitera.

Semua itu si oknum bekerja sama dengan oknum di instansi pertanahan (BPN), kelurahan, notaris/PPAT, atau aparat penegak hukum . Ini untuk memuluskan aksi ilegal. Oknum pengacara itu punya pendana yang dibelakang layar .

Opsinya juga menguasai tanah kosong atau yang jarang dijaga secara fisik tanpa hak.

 

***

 

Seorang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan sejumlah modus operandi mafia tanah agar masyarakat lebih waspada dan dapat menghindari kejahatan pertanahan ini.

Ini karena pelaku mafia tanah umumnya licik, dan tak jarang melibatkan oknum aparat.

Kondisi ini menjadikan mereka bagaikan benalu yang menggerogoti rasa aman masyarakat atas kepemilikan tanah mereka. Mereka gabungkan akal busuk pengacara dengan preman dari suatu suku di Jatim.

Oknum pengacara itu memanfaatkan celah kekosongan dan kelemahan legalitas. Mereka juga mencari tanah kosong yang tidak diurus atau dijaga, kemudian membuatkan sertifikat seolah-olah tanah tersebut milik mereka.

Mereka berani melakukan pemalsuan dokumen dan bukti kepemilikan. Mereka akan membuat sertifikat palsu dengan menggunakan data dan tanda tangan pejabat BPN yang asli.

Kadang memalsukan dokumen seperti surat jual beli, akta waris, atau keterangan saksi untuk memperkuat klaim kepemilikan fiktif bekerja sama dengan notaris papan bawah yang berkantor di gang gang kecil.

Oknum pengacara ini juga berupaya melakukan kolusi dengan cara menyogok atau membayar oknum pegawai Kantor Pertanahan untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat atau mengubah data dalam sistem.

Bahkan bisa bersekongkol dengan oknum aparat penegak hukum untuk menggusur paksa pemilik tanah yang sah.

Menurut saya, temuan dari Polrestabes Surabaya awal Januari 2026 ini bisa mengindikasikan satgas mafia tanah yang dibentuk Polda Jatim dan BPN, sejak tahun 2017 tumpul. Ibaratnya Satgas mafia tanah sekedar formalitas untuk keren-keran pejabat publik..

Ini realita badan ad hoc yang untuk "gagah-gagahan" (untuk keperluan sementara dan spesifik). Satgas ini merujuk pada pembentukan panitia khusus melaksanakan tugas teknis di lapangan secara temporer hingga proses selesai.

Selain sengketa yang timbul dari kewajiban pembayaran premi, tuduhan atau dugaan pelanggaran terhadap salah satu prinsip tersebut di atas sangat sering menjadi alasan pemicu timbulnya sengketa.

Temuan saya  Satgas Mafia tanah lebih banyak dikomando, setelah ada tokoh jadi korban, dan bukan dari korban masyarakat biasa.

Menurut saya, bisa terjadi mafia tanah menyasar ormas ini menyentuh ungkapan hukum tajam ke bawah. Masyarakat kelas bawah yang melanggar hukum kasus tanah diberantas secara maksimal sesuai undang-undang, tanpa belas kasihan, dan diproses tanpa pandang bulu.

Beda bila mafia tanah yang dilakukan kalangan atas seperti penguasaan cagar budaya eks gedung BPN di Jl. Tunjungan. Pelakunya  orang kaya berlarut larut bisa lolos dari jerat hukum, karena adanya pengaruh kekuasaan, uang, atau manipulasi.

Ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat, ketidakstabilan sosial, dan terhambatnya upaya menciptakan keadilan yang sesungguhnya urusan sengketa tanah.

Pertanyaannya, kapan kualitas penegak hukum  lebih jujur, adil, netral, dan berintegritas mafia tanah dari semua kelompok. Pesan moralnya, agar hukum  diterapkan secara adil untuk semua lapisan, tanpa pandang bulu, agar benar-benar dapat melindungi dan mengayomi semua warga negara, ya mafia tanah kelas atas hingga mafia tanah gunakan ormas. ([email protected])

Berita Terbaru

Pendaki Gunung Temukan Badan Pesawat ATR

Pendaki Gunung Temukan Badan Pesawat ATR

Minggu, 18 Jan 2026 20:56 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 20:56 WIB

Puing-puing ATR 42-500 yang Ditemukan Pesawat Bermuatan 11 Orang Berupa Badan hingga Ekor Pesawat     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sejumlah serpihan yang d…

Indonesia Belum Khawatir 329 WNI di Iran

Indonesia Belum Khawatir 329 WNI di Iran

Minggu, 18 Jan 2026 20:50 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 20:50 WIB

Korban Tewas Simpang Siur. Ada yang Sebut 3.090, 5.000 hingga Lebih dari 12.000 jiwa Tewas     SURABAYAPAGI.COM, Tehran - Kementerian Luar Negeri RI melalui …

Keraton Kasunanan Surakarta Ribut di Depan Menteri

Keraton Kasunanan Surakarta Ribut di Depan Menteri

Minggu, 18 Jan 2026 20:48 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 20:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Jelang Menteri Kebudayaan Fadli Zon, datang, muncul Keributan di Keraton Solo, Minggu (18/1). muncul Keributan. Terjadi aksi saling…

Dirut KAI: Terpaksa, Masyarakat Butuh Transportasi Massal

Dirut KAI: Terpaksa, Masyarakat Butuh Transportasi Massal

Minggu, 18 Jan 2026 20:45 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - ”Demand baru ada supply, bener nggak? Ya kan? Misalnya, wah pabrik sepatu baru ada ketika demand sepatunya ada. Begitu kan. Kalau y…

Matius 21:12-13

Matius 21:12-13

Minggu, 18 Jan 2026 20:43 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Lalu Yesus masuk ke Bait Allah dan mengusir semua orang yang berjual beli di halaman Bait Allah. Ia membalikkan meja-meja penukar…

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Minggu, 18 Jan 2026 18:13 WIB

Minggu, 18 Jan 2026 18:13 WIB

SurabayaPagi, Malang - Dalam rangka mengoptimalkan transformasi digital dan sinergitas anggota Kelompok Usaha Bank (KUB), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur…