SURABAYA PAGI, Madiun – Penyegelan ratusan kios dan los pasar tradisional di Kota Madiun memantik reaksi keras pedagang. Kebijakan Pemkot yang dinilai represif membuat pedagang kian terpojok. Merespons kondisi tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Madiun resmi membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi dan keluhan pedagang, Jumat (29/8/2025).
“Posko pengaduan akan menampung aspirasi, keluhan, dan problem yang dihadapi pedagang pasar tradisional,” tegas Ketua DPD APPSI Kota Madiun, Mayang Lili Mawarti.
Mayang menilai, langkah ini merupakan bentuk komitmen APPSI mendampingi pedagang sekaligus mencari solusi atas dampak penyegelan. Sebelumnya, Pemkot Madiun melayangkan surat peringatan massal kepada pemilik kios dan los dengan dalih pelanggaran Perda retribusi.
“Silakan saja kalau mau menyegel, itu memang wewenangnya pemkot. APPSI tidak menghalangi. Tapi jangan sampai pedagang yang jadi korban kebijakan dibiarkan sendirian dan bingung mau mengadu ke siapa,” ujar Mayang menegaskan.
APPSI juga aktif mendampingi pedagang dalam audiensi dengan DPRD Kota Madiun serta berkonsultasi dengan APPSI Jawa Timur dan pusat. Menurut Mayang, permasalahan pedagang tak hanya soal penyegelan atau tunggakan retribusi, melainkan menyangkut keberlangsungan pasar tradisional sebagai urat nadi ekonomi rakyat.
“Pedagang itu hidupnya dari pasar. Jangan hanya ditekan pakai aturan dan jadi alat kepentingan saja,” kritiknya.
APPSI berharap posko pengaduan, baik secara online maupun offline, dapat menjadi sarana komunikasi antara pedagang dan organisasi. Informasi teknis akan disampaikan melalui paguyuban maupun langsung ke pedagang di pasar. (man)
Editor : Redaksi