SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dugaan praktik akal-akalan anggaran menyeruak di tubuh DPRD Kota Madiun. Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak), Putut Kristiawan, mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) Sekretariat DPRD Kota Madiun yang nilainya membengkak hingga Rp1.033.240.500 pada APBD Perubahan 2022.
Dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Putut menemukan dua paket belanja ATK dengan nilai identik Rp516.620.250. Anehnya, keduanya sama-sama dieksekusi dengan metode pengadaan langsung—cara yang seharusnya hanya berlaku untuk belanja maksimal Rp200 juta.
“Ini jelas pelanggaran aturan. Anggaran setengah miliar rupiah tidak bisa disulap jadi pengadaan langsung. Ada indikasi kesengajaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka,” tegas Putut, Rabu (17/9/2025).
Ia menekankan, seharusnya dengan nilai sebesar itu, mekanisme yang dipakai adalah tender cepat, tender terbuka, atau e-purchasing sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 1 huruf H.
Lebih mencurigakan lagi, kedua paket tersebut ternyata berbagi kode rekening yang sama. Bedanya hanya waktu pelaksanaan: paket ID RUP 36822592 dikerjakan pada Maret 2022, sedangkan paket ID RUP 36822093 pada Oktober 2022.
“Ini pola klasik membelah anggaran untuk menghindari tender. Temuan ini harus segera diselidiki aparat penegak hukum. Karena pengadaan barang dan jasa kerap dijadikan lahan basah praktik korupsi, terutama di level daerah,” ujar Putut.
Tak berhenti di ATK, Gertak juga menyingkap adanya pengadaan pakaian dinas harian hingga perjalanan dinas yang nilainya dianggap janggal dan fantastis.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, bungkam. Beberapa kali dihubungi awak media, ia tak kunjung memberikan klarifikasi. man
Editor : Desy Ayu