PAD Terancam Hilang, Data Pipa BUMN di Lahan Pemkab Gresik Tak Transparan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Keberadaan jaringan pipa milik perusahaan BUMN yang melintas di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menuai sorotan. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya bisa diperoleh dari pajak dan retribusi pemanfaatan aset daerah terancam hilang akibat tidak jelasnya data perizinan dan kepemilikan pipa tersebut.

Ironisnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, yang seharusnya memiliki data teknis dan administrasi terkait pemanfaatan ruang, justru memberikan informasi yang bias dan membingungkan saat dikonfirmasi wartawan.

“Kalau itu sudah saya jawab, di tanah KAI. Izin sudah ada, tapi tanah pakai KAI. Ingat, sudah dirapatkan. Sepertinya sudah. Wong sudah dirapatkan kok. Menawi sekaligus cek ke Pak Reza ya,” ujar Kepala Dinas PUPR Gresik, Dhiannita Tri Astuti, melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025). Reza Pahlevi adalah  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik. 

Pernyataan tersebut tidak memberikan kepastian, bahkan menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan akurasi data lintasan pipa yang mestinya menjadi sumber pemasukan daerah.

Kepala Bidang Aset Pemkab Gresik, Abdul Adhiem, mengaku tidak pernah menerima data resmi dari dinas PUTR maupun instansi terkait lainnya mengenai dokumen perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dari perusahaan yang memiliki jaringan pipa tersebut.

“Kami sudah menanyakan, tapi tidak ada jawaban pasti. Kalau memang sudah berizin, seharusnya kami bisa menarik retribusi. Tapi kalau data saja tidak terbuka, bagaimana bisa menghitung potensi PAD-nya?” ujar Adhiem.

Menurut regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap instalasi permanen yang berada di ruang milik publik atau negara wajib mengantongi izin pemanfaatan ruang dan izin bangunan dari pemerintah daerah.

Tanpa izin tersebut, pemasangan pipa di atas aset negara dapat dikategorikan sebagai penggunaan tanpa hak yang melanggar aturan, dan tentu saja berpotensi merugikan daerah dari sisi penerimaan.

Kini publik menanti sikap tegas dari Pemkab Gresik dalam menertibkan aset strategis ini, agar tidak terus menjadi celah kebocoran PAD dan demi tegaknya tata kelola pemerintahan yang akuntabel. did

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…