Pemberitaan Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Tanah Desa Pilang ‘Tidak Benar’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo di pendopo kantor desa sempat. SP/ HIKMAH
Bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo di pendopo kantor desa sempat. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berita tentang penjualan aset desa adalah hal yang sering terjadi dalam kasus dugaan penyelewengan tanah di Indonesia. Bahkan, kepala desa sering kali mengeluarkan pernyataan atau melakukan konferensi menunjukan bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset desa, menyebut berita tersebut tidak benar.

Proses yang terjadi bukanlah penjualan, melainkan tukar guling (ruislag) yang diklaim telah melalui prosedur dan musyawarah dengan, BPD, RT, RW dan tokoh masyarakat desa setempat. Tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan aset desa yang dianggap tidak produktif dari yang sebelum.

Kepala Desa Pilang H. Alfadi saat ditemui, Rabu (13/11/2025) kemarin, menerangkan jika tanah desa atas nama Kepala Desa yang sebelumnya itu terletak di desa grogol Kecamatan Tulangan dengan luas 1.100 di tukar guling di Desa Pilang Dusun banar blok makam dengan luas 1850 tersebut, sudah di masukkan kedalam kekayaan desa dan juga menjadi Aset desa pilang Kecamatan Wonoayu.

Sesuai regulasi (Pasal 15 Permendagri 4/2007), tanah desa tidak diperbolehkan untuk dijual atau dilepas hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur ketat. Pihak desa sering menekankan aturan ini untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Dalam klarifikasi kepala desa Pilang menyertakan bukti-bukti surat keterangan tanah (SKT) yang sah, atau dokumen lain yang menunjukkan status tanah yang sebenarnya. Klarifikasi ini juga melibatkan dukungan dari masyarakat desa setempat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat bantahan kepala desa. 

Secara ringkas, bantahan kepala desa tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan nama baik dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai status lahan yang dipermasalahkan. hik/man

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …