Pemberitaan Kasus Dugaan Penyelewengan Aset Tanah Desa Pilang ‘Tidak Benar’

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo di pendopo kantor desa sempat. SP/ HIKMAH
Bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset Desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo di pendopo kantor desa sempat. SP/ HIKMAH

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Berita tentang penjualan aset desa adalah hal yang sering terjadi dalam kasus dugaan penyelewengan tanah di Indonesia. Bahkan, kepala desa sering kali mengeluarkan pernyataan atau melakukan konferensi menunjukan bukti-bukti surat kepada Media dan LSM untuk membantah tuduhan penjualan aset desa, menyebut berita tersebut tidak benar.

Proses yang terjadi bukanlah penjualan, melainkan tukar guling (ruislag) yang diklaim telah melalui prosedur dan musyawarah dengan, BPD, RT, RW dan tokoh masyarakat desa setempat. Tindakan yang dilakukan adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan aset desa yang dianggap tidak produktif dari yang sebelum.

Kepala Desa Pilang H. Alfadi saat ditemui, Rabu (13/11/2025) kemarin, menerangkan jika tanah desa atas nama Kepala Desa yang sebelumnya itu terletak di desa grogol Kecamatan Tulangan dengan luas 1.100 di tukar guling di Desa Pilang Dusun banar blok makam dengan luas 1850 tersebut, sudah di masukkan kedalam kekayaan desa dan juga menjadi Aset desa pilang Kecamatan Wonoayu.

Sesuai regulasi (Pasal 15 Permendagri 4/2007), tanah desa tidak diperbolehkan untuk dijual atau dilepas hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum yang diatur ketat. Pihak desa sering menekankan aturan ini untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Dalam klarifikasi kepala desa Pilang menyertakan bukti-bukti surat keterangan tanah (SKT) yang sah, atau dokumen lain yang menunjukkan status tanah yang sebenarnya. Klarifikasi ini juga melibatkan dukungan dari masyarakat desa setempat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperkuat bantahan kepala desa. 

Secara ringkas, bantahan kepala desa tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan nama baik dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik mengenai status lahan yang dipermasalahkan. hik/man

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …