Irjen Argo Yuwono, "Korban" Pertama Putusan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pernah Jadi Kabid Humas Polda Jatim

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mabes Polri, kini membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penarikan itu merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,menyebut salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.

"Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).

 

Pokja Pengalihan Jabatan

Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan saat ini tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pokja ini, kata dia, nantinya bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Polri membentuk tim kelompok kerja atau Pokja khusus guna melakukan kajian cepat agar putusan tersebut tidak menimbulkan multitafsir.

Kajian dilakukan untuk memahami putusan MK agar tak multitafsir. Selain itu, kajian dibutuhkan karena implementasi putusan ini berkaitan dengan banyak kementerian/lembaga lain. Sebab, mekanisme penempatan perwira di luar struktur Polri selama ini melibatkan instansi lain, tidak hanya internal Polri.

 

Mengacu Pada Undang-undang

Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan ada 300-an anggota Polri yang duduk di jabatan manajerial. Dia mengatakan ribuan anggota lainnya menduduki posisi staf, ajudan, hingga pengawal.

"Jadi, bukan berarti 4.132 orang itu adalah semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi ada sekitar 300 orang yang ada. Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," jelas Irjen Sandi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

Irjen Sandi menyampaikan, selama ini anggota Polri yang bertugas di kementerian/lembaga sudah mengacu pada undang-undang. Adapun anggota Polri di luar struktur bertugas berdasarkan adanya permintaan.

 

Kabid Humas Polda Jatim

Inspektur Jenderal atau Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. adalah Asisten Logistik Kapolri.

Jenderal bintang dua ini menjabat posisi Asisten Logistik Kapolri sejak 31 Oktober 2021 lalu.

Perwira Tinggi Polri ini, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Humas Polri.

Pria yang akrab dipanggil Argo Yuwono ini, merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol 1991.

Kabid Humas Polda Jatim (2015), Kabid Humas Polda Metro Jaya (2016), Karopenmas Divhumas Polri (2019), Kadiv Humas Polri (2020). n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…