SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti program makan bergizi gratis (MBG), justru Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat 11 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tentu saja hal tersebut menjadi sorotan tajam karena Kabupaten Trenggalek baru ada dua yang bersertifikasi. Pasalnya, di tingkat lokal Jawa Timur, wilayah Trenggalek menjadi salah satu sorotan karena dari puluhan SPPG yang beroperasi hanya dua yang telah memiliki SLHS. Pasalnya, mulai tahun ini, BGN akan memperketat standar pelayanan SPPG.
Seluruh dapur yang belum SLHS diberikan waktu satu bulan ke depan untuk mengajukan sertifikasi. Jika tidak dilakukan pihaknya akan menghentikan operasionalnya. Menurutnya pengurusan sertifikasi menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola dapur. Upaya pengetatan tersebut dilakukan meminimalisir terjadinya kasus keracunan massal seperti tahun lalu.
"Nah, ini yang sekarang kita keras. Nanti kita kasih waktu 1 bulan, kalau mereka enggak daftar, kita suspend dapurnya. Kalau kita suspend dapurnya, artinya dia mereka akan kehilangan uang kan. Jadi kalau mereka enggak mendaftar ya kita hukumlah dapurnya karena ini berkait dengan target Kita di tahun 2026 adalah zero accident seperti disampaikan Presiden," jelas Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, Senin (12/01/2026).
Diketahui, pada September 2025 SLHS awalnya hanya dimiliki oleh 38 dapur, namun, saat ini jumlah dapur yang memiliki SLHS mencapai 4.535 unit di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah karena sebagian masih dalam proses pengajuan.
"Kan lumayan nih dalam 3 bulan. Tetapi di satu sisi yang belum mendaftar masih banyak 11.000. SLHS-nya Tulungagung lumayan 48, tapi Trenggalek ini agak bikin sedih nih, cuma dua dari 50 yang operasional. Kalau Tulungagung tadi 69 yang operasional, 48 punya (SLHS)," ujarnya.
Ia mengatakan pendaftaran SLHS menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur. Selama sudah mendaftar, meski sertifikat belum terbit, BGN masih dapat memberikan pendampingan administratif. "Minimal daftar dulu. Kalau niatnya sudah ada, kami bantu prosesnya. Tapi kalau tidak daftar sama sekali, sanksi harus diterapkan," imbuhnya. tr-03/dsy
Editor : Redaksi