SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mencatat penurunan signifikan pada alokasi Dana Desa (DD) reguler tahun anggaran 2026 yang mencapai 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Diketahui, dari total pagu Dana Desa reguler untuk 283 desa di wilayah tersebut turun dari Rp261 miliar pada 2025 menjadi Rp89,48 miliar pada 2026. Dan sesuai Keputusan Pusat, Pemkab pun bersifat menjalankan keputusan tersebut sesuai regulasi yang ada.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo Anik Purwani mengungkap, berdasarkan data DPMD, penurunan pagu tersebut berdampak langsung pada besaran dana yang diterima oleh masing-masing desa.
“Pada tahun 2026, setiap desa di Ponorogo diproyeksikan menerima Dana Desa reguler dengan rentang Rp200 juta hingga Rp375 juta. Angka ini merosot tajam dibandingkan alokasi tahun 2025 yang berkisar antara Rp800 juta hingga Rp1,4 miliar per desa,” jelasnya, Selasa (13/01/2026).
Lebih lanjut, Anik menjelaskan bahwa meskipun terdapat penurunan nilai anggaran, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 tetap mencakup delapan program prioritas, yakni penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh bencana, layanan dasar kesehatan, ketahanan pangan dan penguatan lembaga ekonomi desa, implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), infrastruktur digital dan teknologi desa serta program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa.
Terkait BLT Desa, saat ini penentuan jumlah penerima manfaat diserahkan sepenuhnya kepada hasil musyawarah desa masing-masing. Meski demikian, DPMD Ponorogo menyebutkan bahwa alokasi anggaran khusus untuk program tersebut masih belum terlihat dalam pagu reguler saat ini.
Sementara itu, saat ini, Pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat dengan terus berkoordinasi terkait kejelasan nilai dan mekanismenya. pn-01/dsy
Editor : Redaksi