SURABAYA PAGI, Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dibongkar, sementara itu material bongkaran diperjualbelikan tanpa prosedur dan dasar hukum yang jelas.
Dugaan penyelewengan ini membuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) turun untuk mengusut dugaan penjualan material bongkaran tersebut.
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan informasi yang beredar.
“Ya, nanti akan kami turunkan tim untuk mengecek langsung ke lokasi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Supriadi menekankan, aset hibah antar pemerintah terutama dalam bentuk barang wajib tercatat dan tidak bisa serta-merta dipindahtangankan.
“Itu hibah antar pemerintah dan bentuknya barang. Kalau hibah barang, harus ada pencatatan. Tidak bisa serta-merta dipindahtangankan,” tegasnya.
Dari penelusuran di lapangan, keterangan pekerja pembongkaran justru menguatkan dugaan adanya pihak di luar struktur resmi desa yang mengoordinasikan kegiatan tersebut.
Didik, salah satu pekerja, mengaku hanya mengantar tujuh orang pekerja dengan sistem upah harian sekitar Rp600 ribu per hari dan tidak mengetahui ke mana material bongkaran dibawa.
“Saya hanya mengantar. Soal materialnya dibawa ke mana, saya tidak tahu. Silakan tanyakan ke Pak Kades,” ujar Didik, Minggu (25/1/2026).
Ia juga menyebut pembongkaran atas perintah seseorang bernama Pak Kelvin, yang bukan perangkat desa.
Sementara itu, Kepala Desa Tiron, Kristiyan Antarriksa, mengakui bangunan tersebut merupakan aset hibah Pemkab Madiun yang telah diserahkan ke desa. Menurutnya, pemanfaatan aset menjadi kewenangan pemerintah desa dan telah dibahas dalam musyawarah desa, termasuk kemungkinan penjualan material bongkaran.
“Kalau ada penjualan material, hasilnya masuk ke kas desa,” katanya.
Namun pernyataan tersebut dibantah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun. Kepala BPKAD, Mohamad Hadi Sutikno, menegaskan hibah barang milik daerah tidak otomatis boleh dijual.
“Kalau di dalam BAST tidak ada klausul boleh dijual, maka otomatis tidak boleh dijual,” tegasnya.
Menurut BPKAD, material bongkaran seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan diperdagangkan. Penanganan lanjutan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Madiun, termasuk pemeriksaan administrasi hingga penentuan sanksi.
Informasi yang dihimpun, bangunan SD Negeri Tiron 03 terdiri dari tiga gedung dan dua di antaranya telah dibongkar. Material bongkaran tersebut diduga dijual kepada seseorang bernama Kevin dengan nilai sekitar Rp25 juta. Pemkab Madiun menegaskan, jika terbukti terjadi pelanggaran, kasus ini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum.mdn
Editor : Redaksi