Pendeta Gereja GBI Bethany TOC Bantah Menggelapkan Dana Umat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tim Kuasa Hukum Sebut Penamaan Lahan Gereja Atas Nama Pribadi Sudah Sesuai AD/ART

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pendeta Gereja GBI Bethany TOC Surabaya, Samuel Harto secara tegas membantah tuduhan jemaatnya, Peter Putero yang menuduh bahwa dirinya telah menggelapkan dana sumbangan jemaat gereja. Pasalnya, Peter Putero juga melaporkan Samuel Harto ke Polda Jatim atas tudigan ini.

Samuel Harto, yang didampingi tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Gereja dan Jemaat Bethany TOC” dengan pimpinan Bambang Soetipto dengan anggota Ben Hadjon, Michael Talatas, Leny Poernomo, Deaniz Twolahifebri, Gratia Clara dan Andi Liono, menjelaskan bahwa pembelian aset menggunakan dana jemaat dengan atas nama pribadi pendeta telah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gereja. 

“Proses ini semuanya sudah diatur dalam AD/ART gereja. Jadi itu pemanfaatannya juga digunakan untuk kepentingan umat,” ujar Bambang Soetjipto yang juga didampingi Ben Hadjon, salah satu tim kuasa hukum yang juga menjadi juru bicara Tim Pembela Gereja dan Jemaat Bethany TOC, kepada Surabaya Pagi, Rabu (11/2/2026).

Advokat senior Surabaya ini mengungkapkan bahwa pembelian sejumlah aset memang dicantumkan atas nama pendeta. Pencantuman itu berlandaskan Pasal 99 ayat 2 AD/ART yang menerangkan terkait jenis kepemilikan yaitu, gereja milik umum Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan gereja milik jemaat lokal GBI.

"Maka pembelian aset untuk kepentingan gereja atas nama klien kami dibenarkan dan bukan merupakan pekanggaran hukum dan bukan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola gereja" ungkap Ben Hadjon. 

Pembelian aset meskipun diatasnamakan pendeta Samuel, namun dalam pemanfaatannya diperuntukkan bagi kepentingan jemaat dan tidak ada satupun yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pendeta Samuel.

Kondisi tersebut salah satunya dilangsungkan pada pelaksanaan ibadah dan kegiatan jemaat di lahan gereja Jalan Dharmahusada Mas, Kecamatan Mulyorejo. 

"Tidak ada sama sekali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apalagi digunakan sebagai fasilitas yang memberikan keuntungan pribadi bagi klien kami", imbuhnya

Lebih lanjut ketua Tim Pembela Gereja dan jemaat GBI Bethany TOC, Bambang Soetjipto, menerangkan bahwa pencantuman aset atas nama pribadi hanya berlangsung sementara atau temporer. “Ini hanya temporer. Sementara. Sebab, kedepan seluruh aset-aset yang telah dibeli dengan dana sumbangan umat secara sukarela itu bakal dibalik nama dan ditetapkan atas nama gereja. Langkah pencatatan aset gereja dengan nama pribadi itu diterapkan untuk mempercepat proses penguasaan lahan,” timpal Bambang Soetjipto.

Ada lahan gereja, kata Bambang Soetjipto juga telah dibalik nama menjadi sinode GBI dan telah terjadi sebelum adanya laporan pidana ini. Sementara aset yang lain masih dalam proses dan membutuhkan waktu serta persyaratan administratif untuk balik nama.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor berinisial Peter Putera, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan pendeta Samuel Harto ke Polda Jatim atas tuduhan penggelapan dana jemaat gereja, dengan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.

Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan. ”Untuk itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” ujarnya. rmc

Berita Terbaru

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Emil Dardak Update Dapur MBG di Jatim, Suspend 788 Tersisa 213 SPPG

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Evaluasi operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur mulai menunjukkan hasil. Jumlah dapur yang sempat…