Pendeta Gereja GBI Bethany TOC Bantah Menggelapkan Dana Umat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tim Kuasa Hukum Sebut Penamaan Lahan Gereja Atas Nama Pribadi Sudah Sesuai AD/ART

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pendeta Gereja GBI Bethany TOC Surabaya, Samuel Harto secara tegas membantah tuduhan jemaatnya, Peter Putero yang menuduh bahwa dirinya telah menggelapkan dana sumbangan jemaat gereja. Pasalnya, Peter Putero juga melaporkan Samuel Harto ke Polda Jatim atas tudigan ini.

Samuel Harto, yang didampingi tim Kuasa Hukum yang tergabung dalam “Tim Pembela Gereja dan Jemaat Bethany TOC” dengan pimpinan Bambang Soetipto dengan anggota Ben Hadjon, Michael Talatas, Leny Poernomo, Deaniz Twolahifebri, Gratia Clara dan Andi Liono, menjelaskan bahwa pembelian aset menggunakan dana jemaat dengan atas nama pribadi pendeta telah diatur dalam ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gereja. 

“Proses ini semuanya sudah diatur dalam AD/ART gereja. Jadi itu pemanfaatannya juga digunakan untuk kepentingan umat,” ujar Bambang Soetjipto yang juga didampingi Ben Hadjon, salah satu tim kuasa hukum yang juga menjadi juru bicara Tim Pembela Gereja dan Jemaat Bethany TOC, kepada Surabaya Pagi, Rabu (11/2/2026).

Advokat senior Surabaya ini mengungkapkan bahwa pembelian sejumlah aset memang dicantumkan atas nama pendeta. Pencantuman itu berlandaskan Pasal 99 ayat 2 AD/ART yang menerangkan terkait jenis kepemilikan yaitu, gereja milik umum Gereja Bethel Indonesia (GBI) dan gereja milik jemaat lokal GBI.

"Maka pembelian aset untuk kepentingan gereja atas nama klien kami dibenarkan dan bukan merupakan pekanggaran hukum dan bukan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola gereja" ungkap Ben Hadjon. 

Pembelian aset meskipun diatasnamakan pendeta Samuel, namun dalam pemanfaatannya diperuntukkan bagi kepentingan jemaat dan tidak ada satupun yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi pendeta Samuel.

Kondisi tersebut salah satunya dilangsungkan pada pelaksanaan ibadah dan kegiatan jemaat di lahan gereja Jalan Dharmahusada Mas, Kecamatan Mulyorejo. 

"Tidak ada sama sekali dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi apalagi digunakan sebagai fasilitas yang memberikan keuntungan pribadi bagi klien kami", imbuhnya

Lebih lanjut ketua Tim Pembela Gereja dan jemaat GBI Bethany TOC, Bambang Soetjipto, menerangkan bahwa pencantuman aset atas nama pribadi hanya berlangsung sementara atau temporer. “Ini hanya temporer. Sementara. Sebab, kedepan seluruh aset-aset yang telah dibeli dengan dana sumbangan umat secara sukarela itu bakal dibalik nama dan ditetapkan atas nama gereja. Langkah pencatatan aset gereja dengan nama pribadi itu diterapkan untuk mempercepat proses penguasaan lahan,” timpal Bambang Soetjipto.

Ada lahan gereja, kata Bambang Soetjipto juga telah dibalik nama menjadi sinode GBI dan telah terjadi sebelum adanya laporan pidana ini. Sementara aset yang lain masih dalam proses dan membutuhkan waktu serta persyaratan administratif untuk balik nama.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor berinisial Peter Putera, Hasran dari Kantor Hukum Hasrancobra & Partners, melaporkan pendeta Samuel Harto ke Polda Jatim atas tuduhan penggelapan dana jemaat gereja, dengan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/109/I/2026/SPKT/Polda Jatim.

Menurut Hasran, laporan berkaitan dengan dana pembangunan yang dihimpun dari jemaat untuk pembelian tanah serta pembangunan fasilitas gereja.

Berdasarkan pemahaman awal, dana sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan gereja. Namun, dalam perjalanan, muncul dugaan mengenai pencatatan dan pengelolaan aset yang dinilai belum transparan. ”Untuk itu, pelibatan aparat penegak hukum dipandang sebagai mekanisme konstitusional untuk membuka fakta secara objektif,” ujarnya. rmc

Berita Terbaru

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Hari Koperasi Ke-79, Lamongan Gelar Fun Walk Insan Koperasi bersama Mahasiswa Internasional

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Puncak peringatan Hari Koperasi Ke-79 Tahun 2026 di Lamongan digelar berbeda. Sebagai wujud syukur atas perjalanan Gerakan…

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Bupati Pasarkan Produk Lokal Lamongan pada Mahasiswa Mancanegara

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menerima kunjungan 162 partisipan 6th Summer School 2026 Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga dari 43 negara, Bupati…

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 Resmi Ditutup, Bantar Angin Raih Juara Umum

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Turnamen Jujitsu Wali Kota Mojokerto Cup 2026 resmi ditutup pada Minggu (26/7), setelah berlangsung selama tiga hari, 24–26 Juli 2…

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Dosen Komunikasi: Pernyataan Londo Ireng Perlu Jadi Momentum Perbaikan Komunikasi Publik

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam pidatonya pada puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai K…

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Perjuangan Manusia Melawan Kekuasaan Adalah Perjuangan Ingatan Melawan Lupa

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Kalimat Milan Kundera itu terasa semakin penting ketika sebuah bangsa mulai berjarak dari peristiwa-peristiwa yang membentuk…

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Sumenep Kembangkan Pertanian Hidroponik

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

Minggu, 26 Jul 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mulai mengembangkan usaha…