SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur memperketat pendirian dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mengingat aturan setiap dapur SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum diperbolehkan beroperasi.
"Setiap dapur harus memiliki izin operasional pengolahan makanan, mulai dari proses produksi hingga distribusi, termasuk sertifikat SLHS yang diterbitkan Dinas Kesehatan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita, Selasa (24/02/2026).
Pasalnya, pihaknya mengakui selama ini pemerintah daerah relatif minim dilibatkan dalam proses perizinan maupun operasional SPPG yang mendapat persetujuan dari Badan Gizi Nasional (BGN). Oleh karenanya, ke depan sertifikasi higiene dan sanitasi akan dijadikan syarat mutlak pendirian SPPG di wilayah tersebut.
Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan makanan yang disajikan kepada siswa benar-benar aman dan layak konsumsi. Berdasarkan data Pemkab Ponorogo mencatat saat ini terdapat 117 SPPG yang telah memperoleh izin dari BGN. Namun, baru 49 SPPG yang mengantongi SLHS, sementara 68 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut.
"Kalau tidak dikawal, berbahaya dan berpotensi memicu KLB," ujarnya.
Lebih lanjut, Lisdyarita menegaskan SPPG yang belum memiliki SLHS tidak diperkenankan beroperasi demi menjamin standar keamanan pangan, termasuk kualitas air dan proses pengolahan yang bebas dari kontaminasi bakteri. "Ini salah satu cara kami membentengi agar tidak terjadi KLB di Ponorogo. Intinya harus punya SLHS baru boleh beroperasi," katanya. pn-01/dsy
Editor : Redaksi