Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Aris Yunandi saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa(3/2/2026).
Kasi Humas Polres Madiun Kota Ipda Aris Yunandi saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa(3/2/2026).

i

SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga menjadi “titik biru” atau centang biru.

‎Kasi Humas Polres Madiun Kota, Ipda Aris Yunandi, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban berinisial ESM (43), wiraswasta asal Desa Simbatan, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, pada 28 Februari 2026.

‎“Benar, kami menerima laporan dugaan penipuan terkait pengurusan pendirian dapur MBG. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Aris, Selasa (3/2/2026).

‎Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para terduga di ruang outdoor lantai 3 Hotel Aston Madiun, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 41, Kota Madiun, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Di lokasi tersebut, hotel diduga dijadikan tempat transaksi penyerahan uang muka (DP) sekaligus penandatanganan serta penyerahan kuitansi pembayaran.

‎Polisi kemudian mengamankan ketiga terduga pelaku  dan membawa mereka ke Mapolres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

‎Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial KH (37) wiraswasta asal Kabupaten Magetan, DWI (47) wiraswasta asal Kabupaten Magetan, serta EP wiraswasta yang berdomisili di Kota Madiun.

‎Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi, menjelaskan bahwa para terduga mengaku dapat membantu mengurus lokasi dapur MBG agar mendapatkan status “titik biru” dengan alasan memiliki kenalan di Jakarta yang dekat dengan pegawai instansi terkait.

‎“Mereka meminta uang sekitar Rp300 juta. Namun korban baru menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya dijanjikan akan dibayarkan setelah lokasi menjadi titik biru,” jelasnya.

‎Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang biru merek Levi Strauss berisi uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu, serta satu lembar kuitansi bukti pembayaran DP tertanggal 2 Maret 2026 senilai Rp100 juta.

‎Ia Juga menyampaikan para terduga tidak menggunakan identitas atau kartu tanda pengenal dari instansi tertentu dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

M Syafei, Pegawai Wilmar Group, Hanya Pembantu Penyuapan

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menyatakan eks Head of Social Security and License Wilmar Group, M Syafei, hanya seorang karyawan yang membantu…