SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi ke pemerintah pusat. Salah satunya dengan teknologi insinerator. Hal itu terlihat saat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama bupati dan wali kota di kawasan aglomerasi Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Penandatanganan tersebut turut diikuti oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan disaksikan secara langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq. Selain itu, penandatangan kerja sama ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas daerah dalam implementasi PSEL, Senin (30/03/2026).
Sedangkan untuk pengusulan fasilitas tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 1.000 ton sampah per hari sebagai bahan baku operasional. Mengingat Surabaya saat ini telah memiliki fasilitas pengolahan sampah menjadi energi di Benowo dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Sementara itu produksi timbunan sampah di Kota Pahlawan telah mencapai sekitar 1.800 ton per hari.
Lebih lanjut, Eri menjelaskan, usulan penambahan fasilitas tersebut sebelumnya diajukan sejak tahun lalu. Sedangkan lokasinya, juga telah disetujui di kawasan Sumberejo sehingga lokasinya berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah yang ada di PSEL Benowo.
Ketika usulan tersebut disetujui, Pemkot Surabaya tidak perlu menanggung biaya pembangunan fasilitas, penyusunan feasibility study, maupun membayar tipping fee seperti yang selama ini dilakukan pada fasilitas pengolahan sampah di Benowo. Jika fasilitas baru ini terealisasi, maka sekitar 800 ton sampah per hari dari Surabaya akan diarahkan ke fasilitas tersebut. Lanjut, kapasitas pengolahan sampah yang direncanakan itu juga sekitar 1.000 ton per hari.
Untuk memenuhi kapasitas tersebut, maka pemkot juga menjalin kerja sama aglomerasi pengelolaan sampah dengan daerah lain di sekitar Surabaya, seperti Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo. Sehingga, dengan adanya langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah perkotaan sekaligus mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) berbasis teknologi ramah lingkungan. sb-06/dsy
Editor : Redaksi