SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di lapangan RW 08 Josenan Kota Madiun.
“Lurah belum ada izin tapi sudah mulai melakukan pematokan. Itu sudah merupakan pelanggaran administrasi. Kami berharap pihak berwenang segera memberikan sanksi,” kata Jupri Iskandar warga RW 08 usai kegiatan istighosah, Minggu (12/4/2026) malam.
Selain itu, Jupri mengaku menemukan kejanggalan terkait proses administrasi. Mereka menduga adanya penyalahgunaan arsip tanda tangan dari kegiatan rutin RT yang belakangan dimanfaatkan seolah-olah sebagai bentuk persetujuan warga.
“Selama dua bulan terakhir, dalam arisan RT kami diminta tanda tangan kehadiran. Kami menduga arsip itu digunakan untuk menyatakan bahwa warga setuju. Ini yang sedang kami telusuri,” ungkapnya.
Jupri menjelaskan kegiatan istighosah merupakan inisiatif dari warga sekitar. Warga berharap lapangan yang menjadi satu-satunya ruang terbuka di wilayah tersebut dapat kembali difungsikan sebagai area olahraga dan ruang terbuka hijau.
“Melalui istighosah ini, kami memohon petunjuk agar ke depan tidak ada tindakan anarkis. Kami tetap melalui jalur tertulis karena sejak awal sudah ada indikasi pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya, Arif Tri Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan istighosah diikuti ratusan warga sebagai bentuk solidaritas menjaga lapangan.
“Agenda hari ini adalah istighosah dan doa bersama untuk mempertahankan lapangan satu-satunya di Josenan. Kami tidak menolak program pemerintah, tetapi menolak jika lokasinya di lapangan ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar 300 hingga 400 warga RW 08 turut hadir dalam kegiatan tersebut. Warga sepakat untuk terus memperjuangkan keberadaan lapangan dengan cara-cara damai dan sesuai prosedur hukum.mdn
Editor : Redaksi