LBH Bandeng Lele Sebut Pihak Terkait “Ompong”

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah yang ada di Perum Grand Zam-Zam Residence sebentar lagi izin PBG akan terbit. SP/MUHAJIRIN
Rumah yang ada di Perum Grand Zam-Zam Residence sebentar lagi izin PBG akan terbit. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan pelanggaran perizinan Perumahan Grand Zam-Zam. Mereka menilai penegakan aturan terkesan “ompong” karena belum ada tindakan tegas di lapangan.

Nihrul Bahi Al Haidar atau yang akrab disapa Gus Ketua LBH Bandeng Lele menyebut, hingga saat ini pembangunan masih berjalan, meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi secara tuntas. Hal tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kalau aturan dilanggar tapi tidak ada tindakan tegas, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Gus Irul pada surabayapagi.com, Senin (13/4/2026).

Bahkan LBH Bandeng Lele kembali berkirim surat ke DPRD Lamongan,  pada 7 April 2026. Dalam surat bernomor : 136/IV/LBHBL/2026 dan prihal tindaklanjut audensi pada tanggal (5/12/2025) bersama Komisi C di Gedung DPRD Lamongan, namun hingga saat ini belum ada balasan surat itu dari komisi C.

"Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Ketua DPRD Lamongan, untuk memberikan rekomendasi kepada dinas terkait dan/atau melakukan penutupan segala aktivitas yang berkenaan dengan PT Zam Zam tersebut," pintanya

Lebih jauh kata Gus Irul, bilamana dalam kurun waktu yang disebutkan dalam surat ini diterima tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan melakukan aksi turun jalan, yang secara konstitusional untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan dilindungi undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara.

"Saya kok belum ada info soal surat itu, kalau sudah masuk ke sekretariat DPRD biasa tidak lama langsung disampaikan ke Komisi C yang membidangi, akan kami cek," kata Mahfud Shodiq ketua Komisi C DPRD Lamongan saat dihubungi terpisah.

Di sisi lain, Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi,  memberikan klarifikasi bahwa proses perizinan PBG untuk Perum Grand Zam-Zam saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Dinar menyampaikan bahwa, dokumen teknis telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu kewajiban pembayaran retribusi dari pihak pengembang.

“Secara administrasi dan teknis sudah memenuhi. Saat ini tinggal menunggu pembayaran retribusi, dan berapa retribusinya ini masih dihitung dan InsyaAllah besok Selasa (14/4/2026) sudah keluar, dan izin PBG akan segera diterbitkan,” jelasnya.

Pihak dinas juga menegaskan bahwa proses perizinan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, serta meminta semua pihak untuk bersabar, dan tidak berspekulasi berlebihan.

Terpisah owner PT Zam-Zam Deal Property dihubungi mengaku proses pemenuhan persyaratan sudah terpenuhi, tinggal menunggu perhitungan retribusi. "Alhamdulillah mas sudah ada progres positif, saat ini kami  menunggu penghitungan berapa retribusi yang akan kami bayar, setelah itu izin PBG bisa terbit," ujarnya.

Meski demikian, LBH Bandeng Lele mendesak agar ada transparansi dalam proses tersebut, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran selama pembangunan berlangsung sebelum izin resmi diterbitkan.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam pembangunan perumahan demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. jir

Berita Terbaru

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

5 Faktor Spesifikasi yang Menentukan Harga Laptop ASUS Terbaru 2026

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Perkembangan laptop menghadirkan berbagai pilihan dengan rentang harga yang cukup beragam. Hal ini membuat harga laptop ASUS terbaru tidak…

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Tarif Tiket Mulai Rp10 Ribu, Wisata Pantai Karanggongso Mampu Dongkrak PAD di Trenggalek

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyuguhkan banyak destinasi wisata favorit alam yang wajib dikunjungi, salah satunya Pantai…

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Penjualan Hewan Kurban di Kota Madiun Ramai Pembeli, Harga Kambing Mulai Rp2,8 Juta

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dua pekan menjelang Hari Raya Idul Adha, aktivitas penjualan hewan kurban di Kota Madiun mulai menunjukkan tren positif dan dipenuhi…

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Sidak Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2026, DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Terjangkit LSD

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar…

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kawasan Jalan Zaenal Zakse Lebih Lenggang Pasca Penertiban Pasar Kebalen Kota Malang

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyusul kebijakan penertiban besar-besaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap praktik jual beli yang memakan badan…

Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Keberhasilan Pembatasan Jam Malam, Pemkot: Kenakalan Remaja di Surabaya Turun 80 Persen

Kamis, 07 Mei 2026 12:42 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti penerapan kebijakan sweeping jam malam bagi anak-anak (remaja) yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00…