SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan pelanggaran perizinan Perumahan Grand Zam-Zam. Mereka menilai penegakan aturan terkesan “ompong” karena belum ada tindakan tegas di lapangan.
Nihrul Bahi Al Haidar atau yang akrab disapa Gus Ketua LBH Bandeng Lele menyebut, hingga saat ini pembangunan masih berjalan, meskipun izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi secara tuntas. Hal tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Kalau aturan dilanggar tapi tidak ada tindakan tegas, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Gus Irul pada surabayapagi.com, Senin (13/4/2026).
Bahkan LBH Bandeng Lele kembali berkirim surat ke DPRD Lamongan, pada 7 April 2026. Dalam surat bernomor : 136/IV/LBHBL/2026 dan prihal tindaklanjut audensi pada tanggal (5/12/2025) bersama Komisi C di Gedung DPRD Lamongan, namun hingga saat ini belum ada balasan surat itu dari komisi C.
"Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Ketua DPRD Lamongan, untuk memberikan rekomendasi kepada dinas terkait dan/atau melakukan penutupan segala aktivitas yang berkenaan dengan PT Zam Zam tersebut," pintanya
Lebih jauh kata Gus Irul, bilamana dalam kurun waktu yang disebutkan dalam surat ini diterima tidak ada tindak lanjut, maka pihaknya akan melakukan aksi turun jalan, yang secara konstitusional untuk menyuarakan kepentingan masyarakat dan dilindungi undang-undang demi kepentingan bangsa dan negara.
"Saya kok belum ada info soal surat itu, kalau sudah masuk ke sekretariat DPRD biasa tidak lama langsung disampaikan ke Komisi C yang membidangi, akan kami cek," kata Mahfud Shodiq ketua Komisi C DPRD Lamongan saat dihubungi terpisah.
Di sisi lain, Andhi Kurniawan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (DBMCKTR) Kabupaten Lamongan, melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid pada DBMCKTR, saat dihubungi, memberikan klarifikasi bahwa proses perizinan PBG untuk Perum Grand Zam-Zam saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Dinar menyampaikan bahwa, dokumen teknis telah dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu kewajiban pembayaran retribusi dari pihak pengembang.
“Secara administrasi dan teknis sudah memenuhi. Saat ini tinggal menunggu pembayaran retribusi, dan berapa retribusinya ini masih dihitung dan InsyaAllah besok Selasa (14/4/2026) sudah keluar, dan izin PBG akan segera diterbitkan,” jelasnya.
Pihak dinas juga menegaskan bahwa proses perizinan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, serta meminta semua pihak untuk bersabar, dan tidak berspekulasi berlebihan.
Terpisah owner PT Zam-Zam Deal Property dihubungi mengaku proses pemenuhan persyaratan sudah terpenuhi, tinggal menunggu perhitungan retribusi. "Alhamdulillah mas sudah ada progres positif, saat ini kami menunggu penghitungan berapa retribusi yang akan kami bayar, setelah itu izin PBG bisa terbit," ujarnya.
Meski demikian, LBH Bandeng Lele mendesak agar ada transparansi dalam proses tersebut, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran selama pembangunan berlangsung sebelum izin resmi diterbitkan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan dalam pembangunan perumahan demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat. jir
Editor : Redaksi