Aturan Baru SPMB di Jember, Dispendik Tekankan Sistem Transparan Anti Curang

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM : Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, Kamis (7/5/2026), di Aula Wiyata Mandala Dispendik Jember.

Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang petunjuk validasi dan verifikasi rombongan belajar (rombel).

Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi dasar untuk membangun sistem penerimaan murid yang lebih sehat dan berorientasi pada kualitas layanan pendidikan.

“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026–2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Arief menjelaskan, keterbatasan daya tampung SMP negeri masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Jember. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri, sementara jumlah SMP negeri hanya 94 sekolah.

Kondisi itu membuat seluruh lulusan SD negeri tidak mungkin tertampung seluruhnya di SMP negeri. Karena itu, Dispendik Jember mendorong kolaborasi dengan sekolah swasta, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja,” katanya.

Dalam sosialisasi tersebut, Dispendik juga menyoroti perubahan aturan kuota penerimaan siswa yang kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan validasi rombel. Sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah siswa secara bebas seperti sebelumnya.

Jika sebelumnya satu kelas masih dapat diisi hingga 40 siswa, kini aturan terbaru membatasi maksimal 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kualitas pendidikan.

Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan siswa baru terdiri dari 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen jalur perpindahan tugas orang tua.

Sementara pada jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen.

Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa berprestasi akademik, tetapi juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.

Adapun jalur perpindahan diberikan bagi keluarga dengan mobilitas tugas tinggi, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan, maupun aparatur negara lainnya yang dipindahkan ke wilayah Jember.

“Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan bagi putra-putrinya. Karena itu pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan,” jelas Arief.

Dispendik Jember juga menegaskan komitmennya menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital terintegrasi agar seluruh tahapan dapat dipantau secara terbuka.

Melalui sosialisasi ini, Dispendik berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik. rko/***

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…