SURABAYAPAGI.COM : DPRD bersama Pemkab Pasuruan resmi menyepakati pengesahan 3 Peraturan Daerah (Perda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna Keempat di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Senin (18/5/2026).
Penandatanganan persetujuan bersama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat bersama jajaran Wakil Ketua, serta Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Tiga regulasi baru yang siap diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas yaitu:
-Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA)
-Perda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas)
-Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua DPRD Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan aturan ini dirancang lewat proses panjang mulai dari harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Jatim hingga fasilitasi Pemprov Jatim agar benar-benar matang saat diimplementasikan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (Mas Rusdi), turut mengapresiasi kerja keras legislatif. Mas Rusdi berharap, khususnya Perda KLA, mampu menjadi instrumen hukum efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan ramah anak bagi generasi penerus di Pasuruan.
Sinergi kuat eksekutif dan legislatif ini menjadi bukti nyata komitmen pemda untuk selalu hadir menjawab kebutuhan warga.(ziz)
Editor : Redaksi