SURABAYA PAGI, Surabaya— Praktik lancung pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali dikupas tuntas.
Proyek kakap senilai belasan miliar rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo diduga kuat telah dikondisikan sejak fase pra-lelang demi memenangkan rekanan tunggal.
Skenario pengondisian ini dibongkar oleh Novi Riz, seorang freelance admin yang bertugas menyusun berkas penawaran untuk CV Cipta Makmur Jaya perusahaan milik terpidana Sucipto yang keluar sebagai pemenang tunggal.
Kesaksian tersebut disampaikan Novi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Subagya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Gratisan dan Suap yang menyeret Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Harjono non aktif Yunus Mahatama dan Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/05/2026).
Novi membeberkan bahwa dirinya sudah "diundang" ke RSUD dr. Harjono sebelum proyek resmi ditayangkan di katalog elektronik (e-katalog). Dalam pertemuan informal itu, ia menemui pejabat rumah sakit bernama Mujib dan seorang staf bernama Mela untuk mematangkan berkas kualifikasi teknis.
Tak hanya itu, Novi mengakui mendapat dokumen rahasia berupa rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) langsung dari pihak internal.
"Kalau dokumen bocoran tidak ada, tapi saya diberikan rincian HPS-nya. Ini dari Mbak Mela, bukan dari Pak Mujib," ujar Novi di hadapan majelis hakim Tipikor.
Berbekal bocoran HPS tersebut, Novi dengan mudah mengutak-atik dan menyesuaikan nilai item anggaran perusahaan Sucipto agar langsung klop dengan pagu anggaran rumah sakit.
Akibat kongkalikong di fase pra-lelang tersebut, CV Cipta Makmur Jaya melenggang sendirian tanpa ada perlawanan dari perusahaan saingan saat sistem e-katalog dibuka.
"Mungkin karena tidak ada perusahaan pembandingnya, Bapak. Karena waktu itu saya cek di katalog, yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari perusahaan kami saja," aku Novi blak-blakan.
Skandal ini disinyalir melibatkan jaringan birokrasi yang lebih luas. JPU KPK sempat mencecar Novi terkait barang bukti digital nomor 151 yang memuat pesan koordinasi yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.
Dari catatan persidangan, CV Cipta Makmur Jaya tercatat memonopoli 20 paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Salah satu proyek terbesarnya adalah pembangunan Pavilion pelayanan medis dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Atas jasanya mengawal dokumen dari hulu hingga cairnya anggaran, Novi mengantongi fee administrasi sebesar Rp 112 juta.
Novi menegaskan bahwa perannya hanya sebatas teknis administratif. Sementara untuk urusan lobi strategis dan pencairan dana termin, dilakukan langsung oleh sang pemilik modal dengan manajemen puncak rumah sakit.
"Kalau Pak Sucipto biasanya langsung berhubungan dengan Pak Mujib dan Pak Direktur (Yunus Mahatma)," ungkapnya.
Mendengar kesaksian yang menyudutkan dirinya, Direktur non aktif RSUD dr. Harjono, yang juga terdakwa dalam kasus ini Yunus Mahatma, langsung melayangkan penyangkalan keras. Ia berkilah bahwa proses pengadaan tersebut sudah berjalan sesuai regulasi dan terbuka untuk umum.
"Itu bukan pengkondisian lelang, itu lelang terbuka dengan tiga peserta lelang. Tapi yang datang cuman Pak Sucipto saja. Saya selalu mengarahkan agar lelang itu terbuka untuk umum," kilahnya membela diri.
Kendati terdakwa membantah, JPU KPK telah mengantongi rangkaian alat bukti mulai dari keterangan admin digital hingga rekam jejak percakapan elektronik untuk membuktikan adanya rekayasa dalam proyek berstatus BLUD tersebut. roh
Editor : Redaksi