Sidang Tipikor Ponorogo, Admin Bongkar Trik Atur Proyek RSUD Tanpa Kompetitor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Singgih dan Novita saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara korupsi Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya. 
Saksi Singgih dan Novita saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara korupsi Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

i

SURABAYA PAGI, Surabaya— Praktik lancung pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali dikupas tuntas. 

Proyek kakap senilai belasan miliar rupiah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo diduga kuat telah dikondisikan sejak fase pra-lelang demi memenangkan rekanan tunggal.

Skenario pengondisian ini dibongkar oleh Novi Riz, seorang freelance admin yang bertugas menyusun berkas penawaran untuk CV Cipta Makmur Jaya perusahaan milik terpidana Sucipto yang keluar sebagai pemenang tunggal.

 

 

Kesaksian tersebut disampaikan Novi saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Subagya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Gratisan dan Suap yang menyeret Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Harjono non aktif Yunus Mahatama dan Eks Sekda Ponorogo Agus Pramono sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/05/2026).

 

 

Novi membeberkan bahwa dirinya sudah "diundang" ke RSUD dr. Harjono sebelum proyek resmi ditayangkan di katalog elektronik (e-katalog). Dalam pertemuan informal itu, ia menemui pejabat rumah sakit bernama Mujib dan seorang staf bernama Mela untuk mematangkan berkas kualifikasi teknis.

 

Tak hanya itu, Novi mengakui mendapat dokumen rahasia berupa rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) langsung dari pihak internal.

 

 "Kalau dokumen bocoran tidak ada, tapi saya diberikan rincian HPS-nya. Ini dari Mbak Mela, bukan dari Pak Mujib," ujar Novi di hadapan majelis hakim Tipikor.

 

Berbekal bocoran HPS tersebut, Novi dengan mudah mengutak-atik dan menyesuaikan nilai item anggaran perusahaan Sucipto agar langsung klop dengan pagu anggaran rumah sakit.

 

Akibat kongkalikong di fase pra-lelang tersebut, CV Cipta Makmur Jaya melenggang sendirian tanpa ada perlawanan dari perusahaan saingan saat sistem e-katalog dibuka.

 

"Mungkin karena tidak ada perusahaan pembandingnya, Bapak. Karena waktu itu saya cek di katalog, yang muncul untuk pekerjaan itu hanya dari perusahaan kami saja," aku Novi blak-blakan.

 

Skandal ini disinyalir melibatkan jaringan birokrasi yang lebih luas. JPU KPK sempat mencecar Novi terkait barang bukti digital nomor 151 yang memuat pesan koordinasi yang menyeret nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono.

 

Dari catatan persidangan, CV Cipta Makmur Jaya tercatat memonopoli 20 paket pekerjaan di RSUD dr. Harjono sepanjang tahun 2023 hingga 2025. Salah satu proyek terbesarnya adalah pembangunan Pavilion pelayanan medis dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Atas jasanya mengawal dokumen dari hulu hingga cairnya anggaran, Novi mengantongi fee administrasi sebesar Rp 112 juta.

 

Novi menegaskan bahwa perannya hanya sebatas teknis administratif. Sementara untuk urusan lobi strategis dan pencairan dana termin, dilakukan langsung oleh sang pemilik modal dengan manajemen puncak rumah sakit.

 

 "Kalau Pak Sucipto biasanya langsung berhubungan dengan Pak Mujib dan Pak Direktur (Yunus Mahatma)," ungkapnya.

 

Mendengar kesaksian yang menyudutkan dirinya, Direktur non aktif RSUD dr. Harjono, yang juga terdakwa dalam kasus ini Yunus Mahatma, langsung melayangkan penyangkalan keras. Ia berkilah bahwa proses pengadaan tersebut sudah berjalan sesuai regulasi dan terbuka untuk umum.

 

 "Itu bukan pengkondisian lelang, itu lelang terbuka dengan tiga peserta lelang. Tapi yang datang cuman Pak Sucipto saja. Saya selalu mengarahkan agar lelang itu terbuka untuk umum," kilahnya membela diri.

 

Kendati terdakwa membantah, JPU KPK telah mengantongi rangkaian alat bukti mulai dari keterangan admin digital hingga rekam jejak percakapan elektronik untuk membuktikan adanya rekayasa dalam proyek berstatus BLUD tersebut. roh

Tag :

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…