‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai lahan parkir umum di jalan Soetomo Kota Madiun.
Lahan yang dikelola PT JPC sebagai lahan parkir umum di jalan Soetomo Kota Madiun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) meski sudah beroperasi kurang lebih selama empat tahun. Sudah semestinya menjadi perhatian Plt.Walikota.

‎Direktur Statistika Indonesia Riset Nu'man Iskandar menilai, kejadian ini seolah membuka tabir lemahnya kinerja pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dalam urusan tata kelola infrastruktur pengelolaan parkir di Kota Madiun.

‎"PT JPC potret kinerja Pemkot dalam mengurusi infrastruktur pengelolaan parkir di Kota Madiun," katanya Kamis (21/5/2026).

‎Menurut Nu'man, dinas terkait harusnya segera bertindak ketika mengetahui dugaan pelanggaran tersebut. Salah satunya mungkin menghentikan aktivitas sementara pekerjaan di lokasi tersebut. Dengan begitu Pemkot terkesan hadir dalam menyikapi persoalan yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat.

‎Selain itu, langkah tegas tersebut juga dinilai dapat menjadi bukti keseriusan Pemkot Madiun dalam memperbaiki tata kelola yang kini tengah menjadi perhatian lembaga antirasuah. Menurutnya, siapapun pengusahanya, termasuk yang sebelumnya dianggap dekat dengan penguasa, tetap harus ditindak sesuai aturan meski penanganannya dinilai terlambat.

‎"Mengetahui hal ini Pemkot seharusnya bertindak tegas. Dengan menghentikan aktivitas di lokasi tersebut misalnya. Tujuannya jelas ketika ada persoalan terkait tata kelola Pemkot hadir turun untuk menegakkan aturan sesuai perda," ujarnya.

‎Mantan ketua PP Pemuda Muhammadiyah ini juga mengatakan dasar hukum penindakan jelas karena sudah diatur dalam perda kota Madiun no.30 tahun 2018 sebagai perubahan dari Perda no.09 tahun 2013 tentang Analisis Dampak Lalu lintas. Dalam pasal 14 terkait sanksi Administrasi hingga pasal 17 mengenai ketentuan pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak  Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

‎"Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemkot untuk menindak tegas pengusaha nakal yang belum mengantongi maupun mengurus Andalalin. Karena semuanya sudah diatur dalam Peraturan Daerah," pungkasnya.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Tuntas Akhir Juli, Pemkab Nganjuk Terus Kebut Pembangunan Sekolah Rakyat

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Menindaklanjuti progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Terkait Syarat Tak Direstui Suami, Pemkot Minta Pejabat Perempuan di Surabaya Mundur

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu syarat khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) perempuan yang akan menduduki jabatan strategis, Pemerintah Kota…

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Momentum Libur Sekolah, KBS Punya Event Back to Zoo Sambut para Pengungung

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama momentum libur panjang sekolah, Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyambut pengunjung selama libur sekolah dengan event…

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Salurkan 200 Ton Benih Jagung

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jawa Timur, telah menyalurkan sebanyak…

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Apresiasi Untuk Polri, Khofifah Tekankan Pentingnya Keamanan bagi Investasi dan Kesejahteraan

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam momentum …

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Wujudkan Tata Kelola Transparan, Probolinggo Minta OPD Tindak Lanjut Pencegahan Korupsi

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

Rabu, 01 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti penyelesaian tindak lanjut hasil koordinasi pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo…