Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Sat Reskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan hasil kejahatan GAA seorang Mahasiswa di Ponorogo. 
Petugas Sat Reskrim Polres Ponorogo saat menunjukkan hasil kejahatan GAA seorang Mahasiswa di Ponorogo. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa tersebut diringkus petugas hanya sehari setelah melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil gerak cepat personel Unit Resmob Satreskrim setelah menerima laporan resmi dari korban.

"Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar Andin di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, GAA diduga kuat memanfaatkan kondisi rumah korban yang saat itu sedang sepi.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, pelaku datang ke lokasi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor. Setelah memastikan situasi sekitar dirasa aman, pelaku merusak kunci pintu rumah dengan cara mendorongnya secara paksa untuk bisa merangsek masuk.

Begitu berhasil masuk, GAA langsung menggasak satu unit telepon genggam merek Samsung A03 Core berwarna biru yang tergeletak di atas meja ruang tamu.

Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Sabtu (16/5/2026), petugas berhasil mengamankan GAA di kediamannya. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

 * Satu unit *handphone* Samsung A03   
    Core warna biru milik korban.
 * Satu potong kaus lengan pendek warna 
    putih.
 * Satu potong celana pendek warna hitam.
 * Satu buah masker warna hitam yang 
    diduga kuat digunakan pelaku saat    
    beraksi untuk mengelabui warga.

Saat ini, GAA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan," tegas Andin.

Atas perbuatannya, mahasiswa asal Banyudono tersebut dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. roh

Berita Terbaru

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat kolaborasi dengan PT …

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk,…

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…