Potensi Ancam Generasi Muda, BBPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

author Arlana Chandra Wijaya

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni trihexyphenidyl dan tramadol, Kamis (6/8/2026).

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah peredaran obat berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat, khususnya kalangan pelajar.

Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.

Total nilai keekonomian dari obat ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp540.030.000.

“Peredaran obat ini berpotensi mengancam lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur,” ujar Yudi.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Juanda, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Lanudal Juanda, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, serta PT Mitra Kargo Nusantara.

Yudi menjelaskan, obat-obatan ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman dari wilayah Jakarta dan sekitarnya yang hendak dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar.

“Obat-obatan tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara,” katanya.

Kasus ini pertama kali terungkap oleh Lanudal Juanda, sebelum akhirnya seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk proses lebih lanjut.

Menurut Yudi, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar atau disalahgunakan.

Ia menegaskan, penyalahgunaan obat tertentu seperti tramadol dan trihexyphenidyl saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Penyalahgunaan obat tersebut tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia,” tegasnya.

BBPOM Surabaya, lanjut Yudi, masih terus menelusuri jaringan pemasok dan distribusi obat ilegal tersebut.

Jika ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut, pelaku peredaran obat ilegal dapat dijerat Pasal 435 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain pemusnahan, BBPOM Surabaya juga memaparkan hasil intensifikasi pengawasan selama Semester I 2026. Pengawasan mencakup pangan selama Ramadan, obat bahan alam dan suplemen kesehatan, kosmetik, serta produk tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun yang mengandung bahan berbahaya.

Sepanjang periode tersebut, total nilai temuan mencapai Rp1.317.823.000. Rinciannya, produk rusak, kedaluwarsa, dan tanpa izin edar senilai Rp39.749.000; produk tanpa izin edar, mengandung bahan kimia obat, serta kedaluwarsa senilai Rp560.980.000; serta produk tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya atau dilarang, termasuk krim racikan yang tidak memenuhi ketentuan, senilai Rp717.094.000.

Dalam penindakan kasus obat dan makanan ilegal, BBPOM Surabaya juga menangani sejumlah perkara di berbagai daerah, seperti Sidoarjo, Kediri, Trenggalek, dan Lumajang untuk obat bahan alam ilegal, serta kosmetik ilegal di Lumajang.

Total nilai barang bukti dari penindakan tersebut mencapai Rp1.034.137.600.

Tak hanya itu, BBPOM Surabaya juga melakukan penindakan di ranah digital dengan menutup 2.332 akun yang diduga memperdagangkan produk obat dan makanan ilegal secara daring.

Yudi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

“Khusus obat, masyarakat diimbau membeli hanya di apotek atau toko obat berizin. Untuk obat keras, pembelian harus berdasarkan resep dokter,” ujarnya.

Tag :

Berita Terbaru

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Polsek Kesamben Salurkan Bantuan dan Bersihkan Sisa Insiden kebakaran Rumah Kakek Sukatin

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Wujud kepedulian kepada masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polres Blitar, kali ini seluruh anggota Polsek Kesamben melaksanakan …

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Pemdes  Cangkringturi Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Desa Cangkringturi, Kecamatan Prambon,  Kabupaten Sidoarjo berusaha membangun desanya secara merata. Karenanya, program ketahanan …

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Melalui BUMDes, Pemdes Simpang Kembangkan Usaha Ternak Kambing

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintahan Desa (Pemdes) Simpang, Kecamatan Prambon menaruh perhatian besar terhadap program ketahanan pangan. Salah satunya…

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat upaya mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Pemerintah Kota (Pemkot)…

MPLS SRT 2 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter

MPLS SRT 2 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter

Kamis, 06 Agu 2026 15:39 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Kota Surabaya, Wali Kota…

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Fraksi Partai NasDem DPRD Ponorogo mulai mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan…