SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan penyidikan perkara itu dilakukan dengan detail dan penuh kehati-hatian.
“Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (11/8/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan PPATK telah memberikan dukungan dalam proses penelusuran transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya,” tambah Anang.
Menurut Anang, penelusuran aliran dana menjadi bagian penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana asal atau predicate crime yang nantinya menjadi dasar perkara TPPU.
Proses penyidikan kasus Febrie ini diusut oleh Tim 9 yang berisi sembilan jaksa yang telah lama berkecimpung menangani perkara korupsi.
Anang mengatakan pihaknya siap buka-bukaan di persidangan dalam membeberkan peran dari Febrie. “Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan,” tutur Anang.
“Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya,” sambungnya.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hari ini tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi dari pihak perbankan dan swasta.
Kejagung juga memeriksa sebanyak tujuh orang saksi pada Senin (10/8). Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Minta Reformasi Kejaksaan
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, dalam diskusi interaktif bertajuk “Reformasi Kejaksaan: Penegakan Hukum yang Bersih untuk Pengadilan” yang digelar Deep Talk Indonesia di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah menjadi pelajaran penting mengenai perlunya standar pengelolaan barang bukti yang lebih kuat dan berlaku lintas lembaga penegak hukum.
Menurut Saut, Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar pengelolaan barang bukti bagi lembaga penegak hukum, baik KPK, kepolisian maupun Kejaksaan.
Saut menilai, selama ini masing-masing institusi memiliki mekanisme internal tersendiri.
Karena itu, diperlukan aturan yang lebih tinggi agar proses penyitaan dan pengelolaan barang bukti memiliki standar yang seragam. Saut juga menyoroti pentingnya fungsi intelijen dan pengawasan internal dalam lembaga penegak hukum.
Diskusi tersebut menghadirkan Pengamat Hukum sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang, Aktivis 98 sekaligus Pengamat Politik Lingkar Madani Ray Rangkuti, serta Pakar Hukum dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Abdul Aziz.
Dalam diskusi, para narasumber menilai reformasi Kejaksaan perlu segera dilakukan.
Mereka juga mendorong agar perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat. jk/ric
Editor : Redaksi