Mantan Jampidsus Main Dengan Sejumlah Bank Lakukan TPPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Kini terungkap ulah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut ada sejumlah perbankan dilakukan pemeriksaan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Kejagung menyebut pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.

“Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Kejagung belum merinci secara spesifik apakah pemeriksaan ini menyasar bank milik negara (Himbara) atau bank swasta tertentu, melainkan berfokus pada klarifikasi aliran dana pada rekening yang terkait dengan para tersangka.

Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan pada 2018-2026. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).

Anang menyebut, pemeriksaan para saksi ini juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang akan dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie yang disita oleh penyidik.

“Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” imbuhnya.

Bersama Enam orang Saksi

Diketahui, Kejagung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah (FA) di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang pihak saksi lainnya.

“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” terang Anang.

Anang menjelaskan, pemeriksaan h fokus kepada hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk barang bukti yang diperoleh penyidik.

“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ungkap

“Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.

Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.

Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga mentapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.

Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. jk, erc,lpr

Berita Terbaru

Jadi Wisata Dadakan, Bengawan Solo di Ngawi Jadi Hamparan Bunga Enceng Gondok

Jadi Wisata Dadakan, Bengawan Solo di Ngawi Jadi Hamparan Bunga Enceng Gondok

Minggu, 18 Okt 2026 14:08 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Momen kemarau panjang di Kabupaten Magetan justru menjadikan fenomena unik. Salah satunya debit air menyusut di aliran Sungai…

Di Tengah Viralnya Antrean BBM, Pemkab Jember Kaji Kemungkinan Pembelajaran Daring

Di Tengah Viralnya Antrean BBM, Pemkab Jember Kaji Kemungkinan Pembelajaran Daring

Minggu, 18 Okt 2026 14:01 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Di tengah kondisi antrean BBM di sejumlah SPBU yang kini viral, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember masih mengkaji kemungkinan…

Pemkab Magetan Gelar Turnamen Catur Abhipraya 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi

Pemkab Magetan Gelar Turnamen Catur Abhipraya 2026, Siap Cetak Atlet Berprestasi

Minggu, 18 Okt 2026 13:55 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-351 Kabupaten Magetan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menggelar bhipraya Open Chess…

Heboh! Monyet Besar Bebas Berkeliaran di Pemukiman Jalan Cimanuk Kota Malang

Heboh! Monyet Besar Bebas Berkeliaran di Pemukiman Jalan Cimanuk Kota Malang

Minggu, 18 Okt 2026 13:36 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Warga di kawasan Jalan Cimanuk, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dibuat geger usai adanya kemunculans seekor…

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem, Kurangi Risiko Lahar Semeru

Pemkab Lumajang Usulkan Normalisasi Kali Asem, Kurangi Risiko Lahar Semeru

Minggu, 18 Okt 2026 13:25 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai bagian dari upaya penanganan aliran sungai dan pengurangan risiko bencana di Kabupaten Lumajang yang memiliki potensi…

Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Minggu, 18 Okt 2026 13:23 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 13:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Di tengah musim kemarau ini, terdapat sejumlah kasus meninggal dunia akibat DBD karena telat mendapat layanan kesehatan, salah…