SURABAYAPAGI.com – Kini terungkap ulah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung menyebut ada sejumlah perbankan dilakukan pemeriksaan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak perbankan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka. Kejagung menyebut pemeriksaan kepada pihak perbankan dilakukan untuk mengecek alur transaksi dari Febrie.
“Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Kejagung belum merinci secara spesifik apakah pemeriksaan ini menyasar bank milik negara (Himbara) atau bank swasta tertentu, melainkan berfokus pada klarifikasi aliran dana pada rekening yang terkait dengan para tersangka.
Rangkaian peristiwa dugaan TPPU Febrie dilakukan pada 2018-2026. Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Anang menyebut, pemeriksaan para saksi ini juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bukti apa saja yang akan dikonfirmasi, termasuk ada tidaknya rekening Febrie yang disita oleh penyidik.
“Saya tidak tahu persis, yang jelas dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu,” imbuhnya.
Bersama Enam orang Saksi
Diketahui, Kejagung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah (FA) di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang pihak saksi lainnya.
“Kurang lebih tujuh orang. Dua itu saudara FA dan saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA,” terang Anang.
Anang menjelaskan, pemeriksaan h fokus kepada hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk barang bukti yang diperoleh penyidik.
“Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ungkap
“Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Kasus yang menjerat Febrie ini awalnya ditangani Polri. Dalam perkembangannya, Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie ke Kejagung.
Awalnya, Febrie dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI. Dia dijerat sebagai tersangka bersama pengusaha bernama Don Ritto.
Febrie kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU terkait temuan barang bukti berupa 74 kg emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga mentapkan tersangka lain, yakni Nurman Herin, dalam kasus ini.
Selain itu, ada penyidikan lain yang masih diproses terkait Febrie. Penyidikan itu terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout. jk, erc,lpr
Editor : Redaksi