Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta baru mengenai hubungan terdakwa dengan korban.

 

Dalam persidangan yang berlangsung Senin (14/9/2026), penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, menyampaikan bahwa Jan Leon mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.

 

Pengakuan tersebut disampaikan penasihat hukum seusai persidangan. Dwi mengatakan keterangan para saksi yang telah diperiksa pada pokoknya memiliki kesesuaian dengan uraian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.

 

Namun, pihak penasihat hukum terdakwa juga mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara Jan Leon dengan korban yang menurut mereka belum tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

 

Kuasa Hukum Sebut Ada Kedekatan seperti Hubungan Pacaran

 

Dwi mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, terdakwa dan korban sebelumnya memiliki kedekatan.

 

“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.

 

Ketika ditanya mengenai bentuk kedekatan tersebut, Dwi menyebut hubungan keduanya menurut pengakuan terdakwa menyerupai hubungan pasangan yang berpacaran.

 

“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.

 

Meski demikian, Dwi menegaskan kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan yang didakwakan karena korban masih berstatus anak.

 

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan usia korban menjadi aspek penting dalam perkara, terlepas dari bagaimana hubungan antara terdakwa dan korban sebelumnya.

 

Kuasa Hukum Korban Ungkap Awal Kedekatan dari Latihan Menembak

 

Sementara itu, tim kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, menyampaikan versi berbeda mengenai rangkaian kedekatan tersebut.

 

Arya mengatakan hubungan antara terdakwa dan korban bermula ketika korban mengikuti latihan menembak sekitar April.

 

Menurutnya, terdakwa awalnya memberikan hukuman berupa sentuhan fisik ketika korban melakukan kesalahan dalam latihan. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

 

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.

 

Menurut pihak korban, pola kedekatan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi peristiwa yang diduga berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.

 

Korban Disebut Menganggap Terdakwa sebagai Ayah Angkat

 

Arya mengatakan korban diduga diajak ke sebuah hotel setelah kegiatan latihan. Di lokasi tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

 

“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.

 

Setelah peristiwa tersebut, korban disebut mengalami perubahan perilaku. Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum, korban menjadi lebih pendiam, murung, sering menangis, serta enggan kembali mengikuti latihan.

 

Peristiwa tersebut kemudian diceritakan korban kepada orangtuanya.

 

Rahadian mengatakan dugaan peristiwa di hotel tersebut hanya terjadi satu kali. Namun, menurutnya, perlakuan yang dianggap tidak pantas selama kegiatan latihan disebut terjadi berulang.

 

“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.

 

Dugaan Child Grooming Jadi Sorotan

 

Rangkaian kedekatan antara terdakwa dan korban kemudian dinilai pihak korban memiliki pola yang mengarah pada dugaan child grooming.

 

Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan proses membangun kepercayaan, kedekatan, atau ketergantungan dengan anak yang kemudian dapat dimanfaatkan dalam tindakan eksploitasi seksual.

 

Rahadian mengatakan kondisi korban yang masih di bawah umur menjadi faktor penting dalam melihat rangkaian peristiwa tersebut.

 

“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujar Rahadian.

 

Meski demikian, dugaan mengenai pola child grooming tersebut merupakan perspektif yang disampaikan pihak korban dan masih harus diuji melalui fakta serta alat bukti dalam persidangan.

 

Kuasa Hukum Korban Minta Proses Hukum Maksimal

 

Pihak korban berharap proses hukum berjalan maksimal dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama pemeriksaan di persidangan.

 

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.

 

Sementara itu, perkara dugaan pencabulan anak dengan terdakwa Jan Leon masih berjalan di PN Surabaya.

 

Keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, serta uraian mengenai hubungan dan rangkaian peristiwa antara terdakwa dengan korban masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…