Rumah Kontrakan Berubah Jadi Markas Digital

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara. Bukan sekadar rumah kontrakan biasa, saksi mengungkap sejumlah kondisi dan perangkat yang ditemukan saat penggeledahan.

Temuan tersebut antara lain dinding yang dilengkapi material kedap suara, meja yang dibuat bersekat, tulisan huruf China di dinding, perangkat komunikasi yang disebut sebagai unicom, hingga tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons.

Temuan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan Gunawan Poernomo dan Wiyono sebagai saksi.

Perkara tersebut menyeret sejumlah warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia, yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou. Sementara dalam perkara yang sama terdapat sejumlah terdakwa warga negara asing lainnya.

Rumah Disewa Dua Tahun, Disebut untuk Usaha Sarang Burung

Gunawan Poernomo selaku pemilik rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya, mengaku menyewakan rumah tersebut kepada Endang Sumarna.

Masa sewa disebut berlangsung selama dua tahun, terhitung sejak 29 September 2024 hingga 2026. Perjanjian sewa dibuat di hadapan notaris.

Menurut Gunawan, ketika proses penyewaan berlangsung, Endang menyampaikan rencana penggunaan rumah tersebut untuk usaha cuci sarang burung.

“Awalnya ketemu dengan Endang saat saya membuat iklan rumah. Dia datang bersama broker dari Ray White,” ujar Gunawan dalam persidangan.

Namun, Gunawan mengaku tidak pernah melakukan pengecekan maupun datang ke rumah tersebut selama masa penyewaan.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang kemudian dikaitkan dengan temuan kondisi rumah ketika aparat melakukan penggeledahan.

Ketua RW Ungkap Rumah Cenderung Sepi

Saksi lain, Wiyono, merupakan Ketua RW setempat yang tinggal tidak jauh dari rumah tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Wiyono mengatakan dirinya mengenal Endang dan salah satu terdakwa lain yang disebutnya Fauzi.

Menurut Wiyono, rumah tersebut sehari-hari terlihat relatif sepi. Ia juga tidak melihat adanya aktivitas usaha cuci sarang burung sebagaimana informasi yang pernah diketahuinya terkait penggunaan rumah tersebut.

Namun, terdapat aktivitas tertentu yang sempat menarik perhatiannya.

“Sekitar bulan April pernah terdengar orang marah-marah menggunakan bahasa Mandarin,” kata Wiyono.

Kesaksian mengenai suara percakapan berbahasa Mandarin tersebut menjadi salah satu informasi yang muncul dalam pemeriksaan saksi di persidangan.

Masuk Saat Penggeledahan, Saksi Lihat Ruangan Berbeda

Wiyono juga mengaku ikut masuk ke dalam rumah ketika penggeledahan dilakukan polisi

Saat itu, menurut kesaksiannya, terdapat tujuh orang di dalam rumah. Mereka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.

Kondisi bagian dalam rumah kemudian menjadi perhatian.

Wiyono menggambarkan sejumlah bagian rumah tidak seperti ruang rumah tinggal pada umumnya.

“Dindingnya dilengkapi kedap suara dari papan dan busa. Ada meja yang disekat-sekat serta tulisan huruf China di dinding,” ujarnya.

Ia juga mengaku melihat sebuah perangkat komunikasi yang disebutnya sebagai unicom berwarna abu-abu.

Temuan berupa dinding kedap suara dan meja bersekat tersebut menjadi penting karena dalam perkara ini penyidik menduga rumah tersebut digunakan sebagai salah satu lokasi aktivitas penipuan daring.

Saksi Tak Membubuhkan Tanda Tangan Berita Acara Penyitaan

Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh proses penggeledahan dan posisi Wiyono ketika aparat melakukan tindakan tersebut.

Hakim menanyakan apakah terdapat orang lain yang berada di lokasi saat penggeledahan serta apakah Wiyono ikut menandatangani berita acara penyitaan.

“Tidak ada. Saya juga tidak tanda tangan,” jawab Wiyono.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya.

Dugaan Sindikat Menyasar Korban di Luar Negeri

Perkara tersebut berawal dari pengungkapan dugaan sindikat penipuan transnasional berbasis daring yang juga dikaitkan dengan aset kripto.

Dalam surat dakwaan, kelompok tersebut diduga menjalankan aktivitas dari sejumlah lokasi di Surabaya dan daerah sekitarnya dengan sasaran korban di luar negeri.

Zhuqilin alias A Xiong dan Zhang Kaixuan disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memimpin kelompok tersebut.

Sementara terdakwa lainnya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas tersebut, termasuk sebagai operator maupun pihak yang berkomunikasi dengan jaringan di luar negeri.

Aktivitas yang diduga dilakukan kelompok tersebut disebut berlangsung setidaknya sejak Maret 2026.

Perkara kemudian terungkap setelah dua warga negara Jepang melaporkan diri sebagai korban penipuan pada 20 April 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.

Salah satu lokasi yang disebut adalah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII/Blok N 318, Surabaya. Lokasi lain berada di Jalan Ontorejo Nomor 32, Surakarta.

Puluhan Ponsel dan Tiga Bilik Jadi Barang Bukti

Selain keterangan saksi mengenai kondisi rumah, perkara ini juga diperkuat dengan daftar barang bukti yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Surabaya ke PN Surabaya.

Barang bukti tersebut terdiri atas berbagai perangkat elektronik dan alat komunikasi.

Di antaranya puluhan telepon seluler dari berbagai merek, mulai dari iPhone, Xiaomi Redmi, Huawei, Honor, Oppo, Vivo, Samsung, Realme, Nokia hingga Poco.

Penyidik juga menyita sejumlah laptop merek Dell, Huawei dan MSI. Selain itu terdapat belasan iPad generasi 8 dan 9, modem, headset, earphone, adaptor, charger, mouse serta perangkat komunikasi HT.

Yang menarik perhatian, dalam daftar barang bukti juga tercantum tiga bilik berbahan triplek yang dilapisi spons dan disebut digunakan untuk aktivitas scamming.

Polisi juga menyita puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang telah digunakan serta sejumlah kotak telepon seluler.

Uang Tunai dan Mata Uang Asing Turut Disita

Barang bukti perkara ini tidak hanya berupa perangkat komunikasi.

Terdapat pula dua buku rekening BCA, dua kartu ATM BCA Gold dan Blue serta uang tunai sekitar Rp11,5 juta.

Selain rupiah, penyidik juga menyita mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, yuan China dan baht Thailand.

Seluruh barang tersebut tercatat dalam Register Barang Bukti Nomor RB-/08/2026 dan disimpan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kumpulan perangkat komunikasi, kartu perdana, bilik, dokumen perbankan serta uang tunai dan mata uang asing tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan diuji dalam persidangan.

Puluhan Terdakwa Didakwa dalam Perkara Ini

Dalam perkara tersebut, sejumlah terdakwa yang disebut dalam dakwaan antara lain Su Yi Cheng alias A Zheng, Wang Kai alias A Feng, Tsou Kun Long, Liang Baoshi, Shi An Jie, Chen Chung Yen, Dong Yu Wen, Wang Shi Wei, He Minguo, Wang Jie, Ren Jian, Fan Ji Wen, Su Wu Bing, Shen Xin Xin, Jun Meou alias A Yang, Pan Xiu, Peng Yidong, Qin Jin Xiang, Tan Zhengchuan, Wang Xiao Feng, Fu De Bin, Yang Xiaoping, Fu Liwen alias Awen alias Afa, Liao Liangchun, Liao Changmao, Yan Qi, Tang You Hui, Peng Si dan Fu Shi Qun.

Mereka didakwa dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan daring lintas negara tersebut.

Jaksa mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, terdapat dakwaan kedua berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Temuan Rumah Dharmahusada Masih Diuji di Persidangan

Kesaksian mengenai kondisi rumah di Dharmahusada Permai, termasuk dinding kedap suara, meja bersekat, tulisan huruf China, perangkat unicom, serta tiga bilik yang disebut digunakan untuk aktivitas scamming, menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara.

Namun, keterangan saksi dan daftar barang bukti tersebut tetap harus diuji bersama bukti lain di persidangan untuk menentukan keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak.

Perkara dugaan sindikat penipuan daring lintas negara ini masih bergulir di PN Surabaya. Fakta mengenai peran masing-masing terdakwa dan penggunaan rumah tersebut akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian serta putusan majelis hakim.nbd

Tag :

Berita Terbaru

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…

Hadir Daring Dalam Anual Meeting Unesco Di Bulgaria, Ponorogo Soroti Keberlanjutan Reog di Tengah Gempuran AI

Hadir Daring Dalam Anual Meeting Unesco Di Bulgaria, Ponorogo Soroti Keberlanjutan Reog di Tengah Gempuran AI

Kamis, 17 Sep 2026 17:09 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:09 WIB

Foto:          SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ketika kecerdasan buatan (AI) berkembang pesat dan mengubah lanskap kreativitas, Ponorogo membawa persoalan keberl…