Eks Pegawai Bank BTN Jadi Tersangka Korupsi Rp 3,2 M di Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AH saat dipamerkan depan wartawan, kemarin.
AH saat dipamerkan depan wartawan, kemarin.

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan mantan pegawai Bank Tabungan Negara (BTN) berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana rekening antar cabang. AH diduga melakukan pemindahbukuan dana secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,29 miliar.

AH ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2026). Setelah menjalani pemeriksaan AH langsung ditahan di Lapas Kelas II-A Sidoarjo selama 20 hari.

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan AH sebelumnya menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020-2021. Selanjutnya, AH menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BTN Tropodo.

“AH pernah menjabat sebagai Accounting Control Unit Head pada BTN Kantor Cabang Sidoarjo pada 2020 sampai 2021, kemudian sebagai Kepala Bank BTN Kantor Kas Tropodo pada 2021,” ujar Sigit, Kamis (1/10/2026).

Dalam menjalankan aksinya, AH diduga memanfaatkan User ID BDS dan password milik sejumlah pegawai. Akses tersebut digunakan untuk melakukan pemindahbukuan dana Rekening Antar Cabang (RAC).

Sigit menyebut User ID dan password tersebut merupakan milik sejumlah pegawai yang diduga digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Mereka yakni pegawai Transaction Processing (TP) bank di Kantor Cabang Sidoarjo berinisial RH, RS dan TAR, serta Teller Service Kantor Kas Tropodo berinisial YE dan DTA.

“Dana dari Rekening Antar Cabang dengan kode sandi 1931000 tersebut kemudian ditransfer ke rekening BTN milik AH,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pemindahbukuan dana tersebut dilakukan sebanyak 24 kali. Transaksi berlangsung dalam kurun waktu 1 Juli 2020 hingga 8 November 2021. Dana yang telah pindahbukukan tersebut kemudian diduga masuk ke rekening pribadi AH dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kejari Sidoarjo kemudian melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.291.739.411.

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp3.291.739.411,” kata Sigit.

Hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disampaikan melalui Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor R-3843/M.5/H.V/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AH langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 30 September hingga 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas II-A Sidoarjo.

Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk subsidair, AH disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18,” ungkap Sigit.

Sigit menegaskan penetapan AH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Kejari Sidoarjo.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik sejauh ini belum menemukan bukti adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, belum ditemukan adanya pihak lain yang bertanggung jawab selain saudara AH. Namun, kami masih melihat perkembangan penyidikan,” pungkasnya. Hik

Berita Terbaru

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Pemkab Lumajang Pastikan Huntap Penyintas Erupsi Gunung Semeru Tepat Guna

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 11:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat masih ada hunian yang kosong setelah beberapa tahun ditempati penyintas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan…

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Momentum Agenda Gandrung Sewu, Penginapan di Banyuwangi Terisi Penuh

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menjelang momentum agenda Gandrung Sewu 2026, sejumlah hotel maupun homestay di Kabupaten Banyuwangi, kini terisi penuh…

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Walikota Mojokerto Minta Duta Anti Narkoba Lakukan Preventif Cegah Narkoba

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:37 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto – Pemilihan Duta Anti Narkoba Kota Mojokerto bukan sekadar ajang pencarian bakat, melainkan upaya promotif dan preventif untuk m…

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Mahasiswi UIN KHAS Jember Diduga Diperkosa saat Tidur

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember saat menjalani P…

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Sarwendah Ajak Ruben Bagi 2 Cicilan Rumah Rp13 M

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Sarwendah disebut membuka ruang negosiasi kepada Ruben Onsu terkait penyelesaian cicilan rumah yang menjadi inti persoalan dalam s…

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

120 Kali Transfer Rp665,6 Juta ke Rara, Ada Catatan “Kesayangan”

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sebanyak 120 kali transaksi transfer dengan total nilai Rp665,6 juta kepada Rara Fredirica terungkap dalam persidangan perkara d…