Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Shodiq SH, MH, MKn dan rekan Advokat Palenggahan Hukum Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/3).

Tujuannya Ia melaporkan serta mengadukan dugaan tindak pidana (pidana umum dan tipikor) terkait proses penerbitan dan peralihan SHGB nomor 3558 atas nama Mariana Chandra dengan obyek tanah bangunan yang berada di Jalan Raya Majapahit No 64 Sidokare, Sidoarjo.

Di sebutkan oleh Shodiq, ada beberapa nama yang dilaporkan kepihak Kejari Sidoarjo terkait dugaan peralihan surat-surat SHGB tanah berikut bangunan diatasnya milik kliennya sebagai ahli waris dari Tjan Hoet Mien dan Lie Oe Tjing (Panca Ratna).

Kejadian itu mengakibatkan keluarga besar Ibu Maoeni sebagai perwakilan ahli waris dari Tjan Hoet Mien dan Lie Oe Tjing merugi hingga miliaran rupiah.

"Praktik dugaan mafia tanah dengan mengalihkan SHGB yang dilakukan Mariana Chandra dan anaknya Lie Devi Jayananta menjadi atas nama hak miliknya, juga melibatkan beberapa para pejabat, diantaranya oknum pejabat pegawai BPN Kabupaten  Sidoarjo yang memproses dan menerbitkan SK pemberian HGB tanpa nomor SK dan tanggal serta menerbitkan SHGB nomor 3558." Tandas Shodiq.

Lebih dari di oleh Shodiq juga dipaparkan, ada juga beberapa pejabat kelurahan Sidokare yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait proses pengalihan SHGB tersebut, "Sugianto S.Sos antan Kakel Sidokare, yang berperan menerbitkan surat bernomor 590/15/438.7.1.09/2020 tanggal 10 tahun 2020 kemudian Mukarto atau Mukanto SH, M.AP yang juga mantan Kakel Sidokare terkait penerbitan surat nomor 593/15/438.7.1.09/2021 serta surat surat yang lain bernomor sama dan bertentangan." Ujar Shodiq.

Selanjutnya yang juga dilaporkan Shodiq yakni pejabat Kakel Sidokare saat ini terkait penguasaan dan kewajiban menyerahkan buku letter C atau petok D, register arsip dan dokumen administrasi desa/perkotaan sebagai terlapor 4.

Ada pula yang dilaporkan Shodiq ke pihak kejaksaan sebagai terlapor 5 yakni pihak Notaris PPAT Sidoarjo atas nama Yanuar, terkait pembuatan dan penanganan dokumen hukum yang berkaitan peralihan dan hibah atau dokumen lain yang dipergunakan sebagai legitimasi pengalihan.

Sementara itu, juga di katakan oleh Achmad Shodiq, obyek perkara adalah tanah bangunan berbentuk ruko yang beralamat di Jln. Mojopahit No 64, Praban Timur Kelurahan Sidokare, Sidoarjo.

"Ruko tersebut hasil transaksi Lie Oe Tjing alias Samut yang tercatat petok atau letter C desa nomor447 tertanggal 28 Mei  tahun 1958." Tutur Shodiq.

Dalam kasus itu, historisnya berawal dari tahun  2020-2021 terbit serangkai surat dari Kelurahan Sidokare dengan nomor sama, isi dan pejabat berbeda termasuk ada surat pernyataan "Tidak tercatat letter C" disertai tanggal dan nomor kosong.

"Hal ini disinyalir menjadi dasar proses sertifikasi di BPN pada masa itu." Kata Shodiq.

Sehingga Tahun 2022 keluar produk SHGB no 3538 tertanggal 11 November 2022,  seluas 258 meter persegi atas nama Maria Chandra. Hdk/hik

Berita Terbaru

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Cek Komposisi Sebelum Memilih, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua Selain Informasi Nilai Gizi

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:18 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Di tengah banyaknya pilihan produk nutrisi anak, kebiasaan membaca komposisi menjadi semakin penting agar orang tua tidak hanya m…

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Industri Percetakan Jatim Tumbuh, SPE 2026 Bidik 15 Ribu Pengunjung dan Akselerasi Teknologi

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri percetakan di Jawa Timur menunjukkan tren pertumbuhan seiring ekspansi sektor manufaktur, industri kemasan, serta ekonomi k…