SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Shodiq SH, MH, MKn dan rekan Advokat Palenggahan Hukum Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (16/3).
Tujuannya Ia melaporkan serta mengadukan dugaan tindak pidana (pidana umum dan tipikor) terkait proses penerbitan dan peralihan SHGB nomor 3558 atas nama Mariana Chandra dengan obyek tanah bangunan yang berada di Jalan Raya Majapahit No 64 Sidokare, Sidoarjo.
Di sebutkan oleh Shodiq, ada beberapa nama yang dilaporkan kepihak Kejari Sidoarjo terkait dugaan peralihan surat-surat SHGB tanah berikut bangunan diatasnya milik kliennya sebagai ahli waris dari Tjan Hoet Mien dan Lie Oe Tjing (Panca Ratna).
Kejadian itu mengakibatkan keluarga besar Ibu Maoeni sebagai perwakilan ahli waris dari Tjan Hoet Mien dan Lie Oe Tjing merugi hingga miliaran rupiah.
"Praktik dugaan mafia tanah dengan mengalihkan SHGB yang dilakukan Mariana Chandra dan anaknya Lie Devi Jayananta menjadi atas nama hak miliknya, juga melibatkan beberapa para pejabat, diantaranya oknum pejabat pegawai BPN Kabupaten Sidoarjo yang memproses dan menerbitkan SK pemberian HGB tanpa nomor SK dan tanggal serta menerbitkan SHGB nomor 3558." Tandas Shodiq.
Lebih dari di oleh Shodiq juga dipaparkan, ada juga beberapa pejabat kelurahan Sidokare yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait proses pengalihan SHGB tersebut, "Sugianto S.Sos antan Kakel Sidokare, yang berperan menerbitkan surat bernomor 590/15/438.7.1.09/2020 tanggal 10 tahun 2020 kemudian Mukarto atau Mukanto SH, M.AP yang juga mantan Kakel Sidokare terkait penerbitan surat nomor 593/15/438.7.1.09/2021 serta surat surat yang lain bernomor sama dan bertentangan." Ujar Shodiq.
Selanjutnya yang juga dilaporkan Shodiq yakni pejabat Kakel Sidokare saat ini terkait penguasaan dan kewajiban menyerahkan buku letter C atau petok D, register arsip dan dokumen administrasi desa/perkotaan sebagai terlapor 4.
Ada pula yang dilaporkan Shodiq ke pihak kejaksaan sebagai terlapor 5 yakni pihak Notaris PPAT Sidoarjo atas nama Yanuar, terkait pembuatan dan penanganan dokumen hukum yang berkaitan peralihan dan hibah atau dokumen lain yang dipergunakan sebagai legitimasi pengalihan.
Sementara itu, juga di katakan oleh Achmad Shodiq, obyek perkara adalah tanah bangunan berbentuk ruko yang beralamat di Jln. Mojopahit No 64, Praban Timur Kelurahan Sidokare, Sidoarjo.
"Ruko tersebut hasil transaksi Lie Oe Tjing alias Samut yang tercatat petok atau letter C desa nomor447 tertanggal 28 Mei tahun 1958." Tutur Shodiq.
Dalam kasus itu, historisnya berawal dari tahun 2020-2021 terbit serangkai surat dari Kelurahan Sidokare dengan nomor sama, isi dan pejabat berbeda termasuk ada surat pernyataan "Tidak tercatat letter C" disertai tanggal dan nomor kosong.
"Hal ini disinyalir menjadi dasar proses sertifikasi di BPN pada masa itu." Kata Shodiq.
Sehingga Tahun 2022 keluar produk SHGB no 3538 tertanggal 11 November 2022, seluas 258 meter persegi atas nama Maria Chandra. Hdk/hik
Editor : Moch Ilham