SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal hadir di sidang perkara fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan dr. Tifa di PN Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026 mendatang.
Kepastian itu disampaikan oleh ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
“Insyaallah bapak (Jokowi) pasti akan hadir,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10).
Saat ditanya terkait ijazah Jokowi, Syarif menyebut barang itu sudah disita polisi. Ijazah pun, menurutnya, akan dibawa oleh jaksa.
“Ijazah kan disita Polri,” ucapnya.
“Berarti lanjut dibawa oleh jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Timur meminta Jokowi dihadirkan untuk diperiksa di dalam sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Permintaan itu dilontarkan hakim pada akhir sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur, Rabu (28/10). Hakim meminta agar pemeriksaan Jokowi sebagai pelapor dalam perkara ini diagendakan.
“Kan ini pelapor, pelapor, pelapor sudah, yang pelapor satunya Jokowi kan belum. Sekalian diagendakan,” ujar hakim.
Jaksa pun menanggapi permintaan hakim itu. Ia menyebut akan menyanggupi pemanggilan Jokowi ke sidang pada 5 November 2026. Pada hari itu, Jokowi juga akan dihadirkan pada sidang dengan terdakwa dr. Tifa.
“Mohon izin Yang Mulia, kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” ujarnya.
“Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis, pada tanggal 5 November 2026,” tambahnya.
Hakim pun menyetujui agenda pemeriksaan Jokowi pada sidang akan dilaksanakan pada 5 November 2026.
Sebelumnya, salah satu saksi yang dihadirkan jaksa yakni Dumatno Budi Utomo, sepupu Jokowi. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga karena kakek mereka merupakan saudara kandung.
Dalam pemeriksaan, pengacara dr. Tifa menggali ingatan Dumatno mengenai penampilan Jokowi saat masih muda karena masih berhubungan dengan persoalan ijazah.
Pengacara mempertanyakan apakah Dumatno pernah melihat Jokowi berkumis dan berkacamata.
“Apakah wajah Pak Jokowi itu berkumis?” tanya pengacara.
“Kalau dulu memang saya melihat beliau berkacamata,” jawab Dumatno.
“Apakah Anda memperhatikan wajah Pak Jokowi itu berkacamata?” tanya pengacara.
“Kalau dulu, memang saya melihat beliau berkacamata,” jawab Dumatno.
Namun, saat diminta menjelaskan kapan tepatnya ia melihat Jokowi berkumis dan berkacamata, Dumatno tidak dapat menyebutkan tahunnya secara detail dan pasti.
“Dulu itu kapan? Tolong disebutkan, dulu itu kapan? Dulu 10 tahun, 20 tahun, 15 Dulu itu kapan?” tanya jaksa.
“Tepat pastinya tahun berapa kan kita lupa,” jawab Dumatno.
Pengacara menilai jawaban Dumatno tidak jelas lantaran dirinya tidak dapat menerangkan ingatannya secara detail.
Jaksa pun langsung menyela dan meminta hakim untuk menegur, sebab jaksa menilai pengacara dr. Tifa berusaha mengintimidasi Dumatno.
“Keberatan Majelis, mengintimidasi. Mohon izin Majelis agar diperingatkan Majelis,” sela jaksa
Hakim pun menyela dan mengambil alih pertanyaan pengacara dr. Tifa. Dumatno tetap menjawab serupa, ia juga tetap tidak bisa mengatakan waktunya secara pasti karena menurutnya ia masih sangat muda saat melihat Jokowi berkumis dan berkacamata.
“Saya waktu itu mungkin masih SMP lah. Waktu saya masih kecil,” katanya.
Pada awal Juli 2026, Tifa menjalani sidang di PN Jaktim terkait kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dia didakwa dengan pasal fitnah sebagaimana KUHP lama dan KUHP baru serta UU ITE atas perbuatannya tersebut.
Namun, hakim kemudian membatalkan dakwaan tersebut. Hakim menilai pencampuran dua rezim hukum berbeda itu membuat ketidakpastian hukum.
Sidang pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim memerintahkan dakwaan dikembalikan ke penuntut umum.
Dalam dakwaan baru, dr. Tifa didakwa atas perbuatan fitnah, pencemaran nama baik, hingga UU ITE.
“Dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa penuntut umum membacakan dakwaan. jk, rc1
Editor : Redaksi