Awas yang Punya Anak ABG, Dincar Germo Muda Seperti di Jakarta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Jaksel bongkar prostitusi anak di bawah umur dengan layanan online, 1 pelaku sebagai mucikari diamankan.
Polres Jaksel bongkar prostitusi anak di bawah umur dengan layanan online, 1 pelaku sebagai mucikari diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mucikari di Jakarta, mulai beralih nawarkan gadis ABG ke pelanggannya. Alasannya, PSK usia diatas 20 tahun, sudah kurang diminati pria hidung belang. Bahkan ada yang membuka usaha sendiri seperti FE (24).

Terbaru, Polisi menangkap seorang perempuan berinisial JL (25) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan. JL, mucikar ini ditangkap usai menjual ABG kepada pria warga negara asing (WNA).

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

 

Jual ABG Perawan

Sebelumnya, ada wanita berinisial FE alias Mami Icha ditangkap polisi karena menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang. Wanita muda berusia 24 tahun ini menjajakan ABG melalui media sosial.

Mami Icha diduga memiliki 21 'angels'. Para 'angels' tersebut direkrut oleh Mami Icha melalui jaringannya.

Muncikari Mami Icha menjual para ABG dengan tarif jutaan rupiah. Bahkan Mami Icha menjual ABG perawan dengan tarif hingga Rp 8 juta.

Teganya, muncikari Mami Icha bahkan menawarkan kegadisan kepada pria hidung belang. Dia juga bahkan memenuhi permintaan kliennya agar korban ABG memakai 'kostum' seperti baju sekolah.

 

Laporan Orang Tua

Kompol Henrikus Yossi menjelaskan pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada awal 2023 lalu. Adapun pelaku, kata Yossi mengenal korban melalui komunikasi teman ke teman.

Yossi mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," jelasnya.

 

Dijual ke WNA Direkam

Pada peristiwa kedua, pelanggan merekam aktivitas terlarang dengan korban hingga tersebar di situs porno. Adapun keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban.

"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yossi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N. N saat ini berstatus DPO.

"Sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan undang-undang ITE. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," beber Bintoro.

"Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan WNA, sejauh ini masih kita dalami," tambah Bintoro.n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…