Awas yang Punya Anak ABG, Dincar Germo Muda Seperti di Jakarta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Jaksel bongkar prostitusi anak di bawah umur dengan layanan online, 1 pelaku sebagai mucikari diamankan.
Polres Jaksel bongkar prostitusi anak di bawah umur dengan layanan online, 1 pelaku sebagai mucikari diamankan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mucikari di Jakarta, mulai beralih nawarkan gadis ABG ke pelanggannya. Alasannya, PSK usia diatas 20 tahun, sudah kurang diminati pria hidung belang. Bahkan ada yang membuka usaha sendiri seperti FE (24).

Terbaru, Polisi menangkap seorang perempuan berinisial JL (25) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di Jakarta Selatan. JL, mucikar ini ditangkap usai menjual ABG kepada pria warga negara asing (WNA).

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya ACA berusia 17 tahun," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

 

Jual ABG Perawan

Sebelumnya, ada wanita berinisial FE alias Mami Icha ditangkap polisi karena menjual anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang. Wanita muda berusia 24 tahun ini menjajakan ABG melalui media sosial.

Mami Icha diduga memiliki 21 'angels'. Para 'angels' tersebut direkrut oleh Mami Icha melalui jaringannya.

Muncikari Mami Icha menjual para ABG dengan tarif jutaan rupiah. Bahkan Mami Icha menjual ABG perawan dengan tarif hingga Rp 8 juta.

Teganya, muncikari Mami Icha bahkan menawarkan kegadisan kepada pria hidung belang. Dia juga bahkan memenuhi permintaan kliennya agar korban ABG memakai 'kostum' seperti baju sekolah.

 

Laporan Orang Tua

Kompol Henrikus Yossi menjelaskan pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada awal 2023 lalu. Adapun pelaku, kata Yossi mengenal korban melalui komunikasi teman ke teman.

Yossi mengatakan pelaku telah dua kali menjajakan korban. Korban dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkan pelaku.

"Adapun waktu kejadian, ada dua kali kejadian. Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," jelasnya.

 

Dijual ke WNA Direkam

Pada peristiwa kedua, pelanggan merekam aktivitas terlarang dengan korban hingga tersebar di situs porno. Adapun keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban.

"Tersangka dikenakan undang-undang Perlindungan Anak, yakni pasal eksploitasi seksual terhadap anak dan juga tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yossi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan video porno korban disebarluaskan oleh pria WNA berinisial N. N saat ini berstatus DPO.

"Sejauh ini inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi dan yang bersangkutan bisa dikenakan dengan undang-undang ITE. Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya," beber Bintoro.

"Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan WNA, sejauh ini masih kita dalami," tambah Bintoro.n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…