Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bareskrim Polri kembali bongkar TPPO dengan jual beli bayi dengan 12 orang tersangka.
Bareskrim Polri kembali bongkar TPPO dengan jual beli bayi dengan 12 orang tersangka.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini menyangkut jual beli bayi,  bermodus jasa adopsi anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus penculikan anak untuk dijual merupakan bentuk kejahatan serius.

"Kementerian PPPA menyampaikan bahwa tindak pidana penculikan dengan indikasi tindak pidana perdagangan orang ini merupakan satu kejahatan yang serius dan sudah menjadi perhatian nasional. Dan tentu saja kami dari Kementerian PPPA mengapresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus-kasus terkait dengan penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang ini," kata Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Atwirlany Ritonga, dikutip Jumat (27/2/2026).

Data KemenPPPA mencatat ada 91 kasus penculikan anak dengan indikasi perdagangan orang sepanjang tahun 2022 sampai 2025. Dari rentang waktu itu, 180 anak telah menjadi korban.

KemenPPPA juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu terhadap unggahan di media sosial terkait jasa adopsi anak. Masyarakat yang tahu adanya dugaan penculikan atau perdagangan anak juga bisa menghubungi layanan pengaduan yang disiapkan KemenPPPA di nomor hotline 129 atau WhatsAPP di 08-111-129-129.

"Kami mengapresiasi kerja keras Bareskrim Polri melalui Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan PPO Bareskrim Polri dan Dirtipidum Bareskrim Polri atas kerja kerasnya untuk memberantas kasus ini," tutur Atwirlany.

 

Modus Jual Beli Bayi

Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri bongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Sebanyak 12 tersangka ditangkap dalam pengungkapan ini.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebut pengungkapan sindikat ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan balita Bilqis (4) di Makassar beberapa waktu lalu.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara penculikan sebelumnya yang ada di Makassar. Kalau kita masih ingat waktu itu adalah Bayi Bilqis," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Nunung mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia itu.

Pada kesempatan yang sama, Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan belasan tersangka itu terdiri dari dua klaster, yakni klaster perantara sebanyak delapan orang dan klaster orang tua empat orang.

Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, maaf Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Nurul.

Adapun delapan tersangka dari klaster perantara adalah NH (perempuan), LA (perempuan), S (laki-laki), EMT (perempuan) ZH (perempuan) H (perempuan), BSN (perempuan) dan F (perempuan). Sedangkan empat tersangka dari klaster orang tua yakni CPS (perempuan), DRH (perempuan) IP (perempuan) dan REP (laki-laki) .

 

Perdagangan Anak yang Terorganisir

KPAI menilai kasus perdagangan orang modus jual beli bayi bukan kasus kejahatan biasa. Kasus itu merupakan pola perdagangan anak yang terorganisir dan melibatkan banyak pelaku.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan orang modus jual beli bayi. KPAI mengatakan penindakan itu sebagai upaya dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia.

"KPAI tentunya mengapresiasi atas langkah cepat pengungkapan jaringan perdagangan bayi ini. Ini sangat penting, dengan pengungkapan ini artinya anak-anak terselamatkan dari ancaman kehilangan hak-haknya mereka, baik itu hak pengasuhan, hak identitas, maupun hak perlindungan," ingat Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti. n erc/rmc

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…