Kebijakan Baru, Shopee Kenakan Biaya Layanan Rp 1.000 per Transaksi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Platform belanja online Shopee resmi memberlakukan kebijakan baru yakni mengenakan biaya tambahan Rp 1.000 untuk jasa layanan setiap transaksi produk fisik melalui situs maupun aplikasi Shopee. Kebijakan biaya layanan Shopee tersebut berlaku mulai Minggu (23/10/2022).

Dikutip dari laman resmi Shopee disebutkan pengenaan biaya layanan ini bertujuan untuk mengembangkan teknologi Shopee.

"Biaya Layanan mulai diterapkan per tanggal 23 Oktober 2022 untuk transaksi melalui situs atau aplikasi Shopee senilai Rp 1.000 per transaksi. Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis Shopee dikutip Senin (24/10/2022).

Shopee juga menyatakan biaya layanan hanya akan dikenakan kepada pengguna setelah empat kali bertransaksi dengan menggunakan metode pembayaran apapun dan tanpa minimum pembelian.

Biaya layanan tidak berlaku untuk transaksi produk digital seperti keuangan, zakat, dan donasi. Namun, biaya layanan tetap berlaku untuk produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.

"Biaya layanan sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," tulis Shopee.

Dengan biaya layanan tersebut, maka setiap transaksi pembelian, maka pelanggan akan dikenai tambahan Rp 1.000 ketika melakukan pembayaran alias check out.

Shopee juga menyebut jika pesanan dalam transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan secara penuh, maka biaya layanan juga akan dikembalikan.

Kemudian jika transaksi dibatalkan atau dana dikembalikan sebagian maka biaya layanan akan dikembalikan secara prorata. Sebagai informasi, biaya layanan ini berbeda dan belum termasuk dengan biaya penanganan.

Sebelum Shopee, Tokopedia diketahui lebih dulu mengenakan biaya tambahan untuk jasa aplikasi dan jasa layanan masing-masing Rp1.000 untuk setiap transaksi.

Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan dalam bertransaksi di Tokopedia. Kebijakan ini sudah diterapkan per Agustus 2022.

Pihak Tokopedia menegaskan, biaya jasa aplikasi itu hanya berlaku untuk pembelian produk barang saja dan tidak berlaku untuk transaksi pembelian produk keuangan, produk digital, topAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi pembulatan e-gold donasi atau pulsa yang disertakan dalam pembelian fisik.

"Biaya layanan berbeda dan terpisah dari biaya jasa aplikasi. Biaya jasa aplikasi dikenakan untuk semua metode pembayaran," tulis Tokopedia di website resminya. jk

Berita Terbaru

Atap Bangunan Tua di Kota Madiun Roboh, BPBD Gercep Lakukan Pembersihan

Atap Bangunan Tua di Kota Madiun Roboh, BPBD Gercep Lakukan Pembersihan

Selasa, 03 Mar 2026 11:09 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Akibat usia bangunan yang sudah tua dan lapuk, atap sebuah bangunan rumah milik warga di Kota Madiun, Jawa Timur roboh karena rangka…

Selama Ramadhan 2026, Pemkab Tulungagung Tiadakan Sementara Agenda CFD

Selama Ramadhan 2026, Pemkab Tulungagung Tiadakan Sementara Agenda CFD

Selasa, 03 Mar 2026 11:02 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama Bulan Ramadhan 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung,…

Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Fasilitasi Para Pekerja, Pemkab Pasuruan Buka Posko Pengaduan THR Jelang Hari Raya

Selasa, 03 Mar 2026 10:54 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan memfasilitasi masyarakat kelas pekerja di wilayah setempat memperoleh haknya dengan membuka…

Sempat Terbakar, Pemkab Madiun Tambah Jumlah Kios Pembangunan Pasar Dungus

Sempat Terbakar, Pemkab Madiun Tambah Jumlah Kios Pembangunan Pasar Dungus

Selasa, 03 Mar 2026 10:48 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah sempat terjadi insiden terbakarnya pasar tradisional Dungus di Desa Dungus, Kecamatan Wungu pada tahun 2022, kini Pemerintah…

Dinkes Kota Malang Pastikan 98,8 Persen Sampel Takjil Aman untuk Dikonsumsi

Dinkes Kota Malang Pastikan 98,8 Persen Sampel Takjil Aman untuk Dikonsumsi

Selasa, 03 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti hasil uji laboratorium keamanan takjil berupa makanan dan minuman, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang…

Bupati Pekalongan Mantan Pedangdut, Berharta Rp 86 Miliar di OTT KPK

Bupati Pekalongan Mantan Pedangdut, Berharta Rp 86 Miliar di OTT KPK

Selasa, 03 Mar 2026 10:32 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT). KPK mengatakan Fadia ditangkap bersama…