SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Waktu 6 bulan dianggap oleh pelaku kejahatan sudah aman dari kejaran Polisi teryata tidak. Seperti yang dialami oleh Aris (31) warga Desa Sambopinggir Kecamatan Karangbinangun Lamongan Jawa Timur. Pelaku pencuri kambing milik korban, Sutiknon (43) warga Desa Bluri Kecamaan Solokuro pada 4 Maret 2017 lalu itu, tertangkap anggota Subnit 1 Opsnal Sat Reskrim Polres Lamongan, saat pelaku akan menjual kambing hasil curiannya di Pasar Hewan Panceng Gresik , dan Rabu (13/6/2017) pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan, untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ditangkap, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui semua perbuatannya. Padahal polisi sudah mengantongi data tersangka. Termasuk saat pelaku mengambil kambing dan diangkut menggunakan sepeda motor miliknya, Yamaha Yupiter warna hitam nopol S 5168 LT. Dan celakanya, kambing yang dicuri korban juga ditemukan di pasar. Dan belum sampai dilepas atau dijual. "Kambing yang dicuri juga masih bisa ditengarahi pemiliknya," ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka mengaku baru kali ini mencuri. Pengakuan tersangka dinilai Suwarta wajar - wajar saja. Namun penyidik tetap mengambangkan penyelidikan, barangkali ada kemungkinan Aris melakukan hal serupa sebelumnya.jir
Editor : Redaksi