Pimpinan DPR Tahu Surat Permohonan Setnov ke KPK

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut, seluruh pimpinan mengetahui adanya surat permohonan DPR kepada KPK untuk menunda pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto hingga proses praperadilan diputuskan. "Diketahui (Pimpinan DPR) kok. Surat dibacakan," kata Fadli di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (13/9/2017). Fadli menambahkan, surat itu merupakan tindak lanjut aspirasi dari masyarakat yang mengadu kepada DPR. "Aspirasi saja, meneruskan aspirasi saja. Kami menerima aspirasi ini untuk bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme UU yang berlaku," tutur dia. Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto meminta Pimpinan DPR untuk menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaannya. Novanto berharap agar Pimpinan DPR meminta KPK menunda pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut hingga praperadilan usai. Surat permohonan itu disampaikan langsung kepada KPK melalui Kepala Biro Kepemimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hany Tahapary. Dalam surat tersebut, disisipkan pula berkas praperadilan yang diajukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan. Budi ketika itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Hany menyatakan, semua pihak termasuk KPK, menahan diri untuk tidak melakukan pemeriksaan sampai putusan praperadilan keluar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru