SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kelanjutan kasus prostitusi online, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengaku kesulitan untuk menangkap enam rekan Ayu Sriwulan, 19, mucikari mahasiswi asal Tambak Sari itu.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Agung Yudha. “Perkembangan masih belum ada. Dan kami sedikit mengalami kendala karena enam rekan AS ini nomor Handphone (HP) nya sudah nggak aktif,” katanya minggu.
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa saat ini keberadaan enam rekan AS, ini juga belum terdeteksi. Namun kendati begitu pihaknya tak patah arang untuk tetap mengejar keenam rekan AS, yang diduga kuat berperan sama menjadi mucikari di Kota Pahlawan itu.
“Keenamnya masih kami buru. Dan kami pastikan bahwa jaringan mucikari ini bukan jaringan yang terorganisir antara daerah satu dan daerah lain,” ujar Agung.
Dikatakan Agung, kepastian itu diperoleh setelah polisi mendalami terhadap dua tersangka yang sudah dibekuk sejak awal September lalu. Kepada polisi tersangka mengaku bahwa hanya menjalankan bisnis lendir ini di wilayah dalam Kota Surabaya dan tak berafiliasi dengan jaringan mucikari di luar kota.
Selain itu polisi juga pernah memancing untuk menyediakan perempuan di luar kota, namun oleh mucikari hal itu ditolak mentah-mentah.
“Kemungkinan diantara enam itu juga ada salah satu mucikari dari mahasiswi. Karena hal itu dikuatkan juga oleh pengakuan AS, bahwa ada kakak kelasnya juga yang ikut gabung dalam jaringannya,” beber perwira menengah dengan tiga melati dipundaknya itu.
Diberitakan sebelumnya kedua tersangka Ayu Sriwulan,19, warga Kelurahan Kapas Madya Baru RT 05 RW 07, Tambaksari dan Putri Febria Anita, 23, warga Jalan Jojoran Gang 1, RT 04 RW 08 Kelurahan Mojo Gubeng Surabaya itu ditangkap oleh Subdit IV Renakta pada awal September yang lalu di dua tempat yang berbeda.
Keduanya ditangkap lantaran telah terbukti melakukan bisnis lendir, dan berperan sebagai mucikari penjual gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang. Keduanya melakukan bisnis itu sejak tiga bulan yang lalu dengan memanfaatkan WhatsApp dan Line.
Bahkan tersangka AS, sendiri memiliki enam anak buah yang mayoritas gadis di bawah umur sedangkan PFA, hanya memiliki dua anak buah.
Kedua tersangka itu nekat melakukan bisnis itu karena berbagai faktor. Salah satunya, seperti yang diungkapkan AS, dia nekat melakukan itu karena kondisi orang tua yang broken home. Selain itu dia juga kepepet kondisi ekonomi yang pas-pasan.
Begitupun juga dengan tersangka PFA, dia ikut terjerumus ke lingkaran bisnis itu karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu, sedangkan hidup di Kota Besar, dia juga terbawa gaya hidup anak-anak kota. nt
Editor : Redaksi