Terima Suap, Berapa Jumlah Harta Wali Kota Batu?

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Malang - Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari penyelidikan, total uang yang diterima Eddy sejumlah Rp. 500 juta. Sekitar, Rp. 300 juta digunakan untuk pembelian satu unit Toyota Alphard. Diketahui, terakhir kali Eddy menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2015. Saat itu, harta kekayaan yang dilaporkan senilai Rp 16,438 miliar dan 181.437 dollar Amerika Serikat. Harta milik Eddy terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 11,9 miliar. Sebanyak 27 aset itu berupa tanah dan bangunan di Kota Batu dan Kota Malang di Jawa Timur. Eddy juga memiliki tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi di Yogyakarta, Jawa Tengah. Kemudian, tanah seluas 90 meter persegi di Jakarta Selatan, yang diperoleh dari hasil penghasilan sendiri. Selain itu, Eddy memiliki harta bergerak senilai Rp 3,8 miliar. Harta itu terdiri dari 15 unit kendaraan. Beberapa di antaranya, Eddy memiliki dua unit Toyota Alphard. Logam mulia serta barang-barang seni dan antik senilai Rp. 3,3 miliar. Kemudian, surat-surat berharga senilai Rp 989 juta, giro dan setara kas senilai Rp 2,1 miliar serta piutang senilai Rp 1,4 miliar. Setelah dipotong utang, total kekayaan Eddy pada 2015 senilai Rp 16.438.612.628 dan 181.437 dollar AS. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk sang wali kota. Uang Rp 200 juta itu disita di rumah dinas Wali Kota Batu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Eddy dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru