Peras Rekanan, 3 Anak Buah ER Resmi Tersangka

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya– Tak hanya KPK yang menyidik kasus Pemkot Batu pimpinan Eddy Rumpoko. Polda Jatim juga menangani dugaan pungli terhadap rekanan yang menggarap GOR Gajah Mada. Setelah terkena OTT tim Saber Pungli Kemenko Polhukam, tiga pegawai negeri sipil (PNS) Kota Batu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Tiga PNS yang diduga melakukan Pungli statusnya sudah menjadi tersangka. Itu kami tetapkan kemarin,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (18/9/2019). Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam melakukan OTT terhadap tiga pejabat Pemkot Batu (24/8/2017) lalu. Ketiga pejabat itu antara lain Nugroho Widyanto alias Yeyen, kabid Cipta Karya; Fafan Firmansyah, Kasi Bidang Perumahan; dan Muhamad Hafid, Kasi Cipta Karya. Mereka diduga memeras rekanan yang menggarap GOR Gajah Mada senilai Rp 25 miliar dan taman perkantoran Among Tani Rp 10 miliar. Rekanan tersebut dari PT Gunadharma Anugerajaya. Usai ditangkap Satgas Saber Pungli, ketiga terduga itu sempat ditangani Polres Kota Batu. Namun, beberapa hari kemudian kasus tiga pejabat dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Ciptakarya Pemkot Batu itu diambil alih Polda Jatim. Menurut Frans, status mereka sudah dinaikkan dari terduga menjadi tersangka. Mereka diakui memang masih belum ditahan. “Cuma belum ditahan karena masih membutuhkan tambahan alat bukti yang lain,” ujar dia. Sementara itu, KPK menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko dan Balai Kota Among Tani. KPK juga menggeledah kantor PT Amarta milik tersangka Filipus Djap, kemarin. Dari penggeledahan, KPK menyita mobil Toyota Alphard dan uang USD 10.000 di rumah dinas Walikota Batu. Tim KPK juga menyita kamera CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS). Selain menggeledah ruang kerja Eddy Rumpoko, tim KPK secara serentak juga menggeledah Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan rumah dinas Wali Kota Batu di Jalan Panglima Sudirman No 98. Tim KPK juga menggeledah Kantor PT Dailbana Prima di Jalan Brigjend Katamso nomor 48-50, Kota Malang. "Tim menyita mobil Alphard dan uang USD 10.000 dalam pecahan USD 100, disita dari petugas keamanan di kediaman atau rumah dinas wali Kota. Selain menggeledah 3 lokasi, tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada EDS (Edi Setyawan)," papar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. n nt/azm

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru