Penahanan Mariani Ditangguhkan Hakim

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi haru biru ketika majelis hakim yang diketuai Sarwedi mengabulkan pengajuan pengalihan penahanan uang diajukan Mariani Setyowati (34), warga jalan Pogot Surabaya, terdakwa pemalsuan surat, Selasa (19/9/2017). Dalam penetapannya, hakim mengalihkan penahanan sel terdakwa menjadi penahanan kota. Isak tangis menghiasi pembacaan penetapan hakim tersebut. Salah satu pertimbangan hakim mengabulkan permohonan tersebut karena kondisi terdakwa yang saat ini sedang hamil tujuh bulan. "Dengan alasan kesehatan maka majelis hakim mengalihkan penahanan Mariani Setyowati dari tahanan penjara menjadi tahanan kota," ujar Sarwedi membacakan penetapannya. Usai penetapan ini membuat terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan ini lantas menangis tersedu sedu. Bahkan saat majelis hakim menutup sidang, terdakwa langsung disambut haru oleh keluarga suaminya yang sejak awal persidangan menemaninya. Tak hanya itu Deddy Purnama Putra yang merupakan suami dari Mariani ini lantas memeluk istrinya. Begitu pula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin membawa terdakwa untuk ke ruang tahanan PN Surabaya. Selama itu Mariani ini hanya bisa menangis bahagia lantaran dapat menghirup udara bebas. Sementara itu Deddy ini terus memeluk Mariani menemani terdakwa ke ruang tahanan PN Surabaya. Sidang ini akan dilanjutkan kembali Selasa (26/9) dengan agenda pembacaan vonis. Dimana saat itu majelis hakim meminta terdakwa untuk teyap datang kembali ke pengadilan untuk menjalani sidang. Nasib miris yang menimpa Mariani ini berawal dari keputusannya menikah dengan pria yang bukan pilihan ibunya. Mariani dilaporkan ke polisi lantaran telah memalsukan tanda tangan ibunya yang tidak merestui pernikahannya dengan seorang pria yaitu Pralampita Deddy Purnama Putra. Mariani memalsukan tanda tangan ibunya di surat pernyataan belum pernah menikah yang diminta oleh kelurahan sebagai syarat sebelum calon mempelai melakukan pernikahan. Saat ibunya tengah naik haji, Mariani memalsukan tanda tangan seolah-olah merupakan tanda tangan ibunya. Sepulang dari menunaikan ibadah haji, Sri Sugiharti kaget saat mendengar kabar bahwa Mariani telah menikah. Dari situlah, akhirnya Sri Sugiharti melapor ke polisi, yang kemudian membuat Mariani terpaksa duduk di kursi pesakitan PN Surabaya. nbd

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru