Rencana Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang akan melakukan pengadaan mobil desa (mobdes) sebanyak 346 unit, mendapat sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari). Kepala Kejari Sidoarjo (Kajari) Sunarto pun mengingatkan, agar pengadaan mobil tersebut tidak boleh monopoli satu merek mobil. Jika melanggar, maka pihak-pihak terkait bisa dijerat Undang-Undang No 5/1999 tentang Persaingan Usaha. Bahkan, patut diduga ada korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)
Kajari menyatakan pihaknya akan mengawasi secara ketat pengadaan tersebut. Menurutnya, jika menggunakan satu merek mobil, disinyalir akan ada permufakatan jahat. Kemungkinan besar akan ada deal-deal yang bisa merugikan keuangan negara. "Jangan sampai monopoli satu merek mobil," ucap Sunarto, Kamis (21/8) kemarin.
Dijelaskan, bisa saja antara harga yang dilaporkan dengan harga sesungguhnya berbeda. Selisih dari harga asli dengan harga yang dilaporkan itu nantinya dimanfaatkan oknum-oknum tak bertanggung jawab. "Merek berbeda, namun jika sesuai spesifikasi yang telah ditentukan itu tidak masalah," terang jaksa yang bulan depan akan menjabat sebagai Aspidum Kejati Jatim ini.
Meski begitu, Sunarto tak mempermasalahkan jika monopoli itu nanti terjadi secara alamiah. Dijelaskan, pembelian yang dilakukan 346 kepala desa (kades) se-Sidoarjo itu dilakukan secara masing-masing tanpa rekayasa.
Kata Sunarto, pihaknya telah memberikan sosialisasi pembelian mobdes ini ke para kades. Dijelaskan, begitu anggaran mobdes cair, uangnya harus segera masuk ke rekening desa atau APBDes. Pihak desa kemudian membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) beranggotakan lima orang dari unsur desa serta masyarakat. TPK ini yang menentukan pembelian mobdes tersebut.
Jika masih ada sisa uang dari pembelian mobdes tersebut, dana tersebut dikembalikan ke APBDes yang nantinya dikembalikan lagi ke APBD. "Jika ada TPK yang masih ragu nantinya, silakan konsultasi ke kami," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyatakan telah menganggarkan Rp 202 juta ke semua desa untuk membeli mobdes. Mobdes tersebut harus memiliki spesifikasi mesin 1.300 cc, tipe minivan, dan bisa menampung tujuh penumpang.
Selain spesifikasi, penggunaan mobdes itu juga diatur dalam perbub, yang pada intinya mobdes itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa. "Bulan ini (September) juga dananya cair. Bulan depan mobdes tersebut bisa beroperasi," tandas bupati yang akrab disapa Abah Iful ini. n sg
Editor : Redaksi