SURABAYAPAGI.COM, Karangpilang - Lapak judi remi di jalan Bulu Pinggir, Warugunung, Karangpilang Surabaya, Jum'at (22/9) dini hari diobrak tim AntiBandit Polsek Karang Pilang Surabaya. Enam orang berhamburan menghindari kejaran petugas. Alhasil, Empat orang penjudi dari enam orang itu berhasil ditangkap. Sisanya, lari hingga meninggalkan kendaraan bawaan mereka.
Kapolsek Karang Pilang, Kompol Eko Widodo, menuturkan, penggerebekan yang dipimpin oleh kanit reskrim, Iptu Marji Wibowo itu merespon keresahan masyarakat atas lapak judi tersebut.
"Penggerebekan lapak judi kartu remi ini berdasarkan laporan masyarakat Bulu Pinggir, kel.Warugunung, Karangpilang kepada pihak berwajib tentang sering terjadinya praktek judi kartu remi. Kami terjunkan anggota untuk melakukan penertiban," tegas Eko, Jum'at (22/9) siang.
Saat polisi melakukan penyelidikan, mereka menemukan 6 (enam) orang pelaku judi sedang asyik bermain di sebuah rumah milik warga setempat.
Saat digrebek, ke enam pelaku judi kartu remi mengambil langkah seribu, namun hanya 4 (empat) pelaku yang berhasil diamankan oleh aparat sedangkan 2 orang berhasil lolos dari penggrebekan.
Ke empat pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan berinisial, SR (43), BR ( 27 ) , WHY (44) dan MS (43) ke empat pelaku ini warga jalan Bulupinggir Rt.05 / Rw.01,Warugung Karang Pilang Surabaya.
Sementara di lokasi lapak judi tim menemukan 2 (dua ) set kartu remi dan uang sebanyak Rp.1.323.000 ( satu juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Selain itu, Eko Widodo menambahkan, praktek judi kartu remi tersebut sudah beberapaa kali dilakukan teguran, namun teguran warga selama ini tidak di gubris oleh para pelaku. Karena kegiatan maksiat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, laporan tertulis pun di layangkan ke Mapolsek Karangpilang Surabaya.
Dua pelaku yang berhasil kabur adalah BG dan WW. Saat ini polisi masih memburu keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karangpilang guna penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku terjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana judi. fir
Editor : Redaksi