MA Batalkan Vonis Bebas PN Gresik, PPAT Resa Andrianto Divonis Penjara

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana PPAT Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral BPN Gresik Adhienata Putra Deva. SP/Maidid
Terpidana PPAT Resa Andrianto dan Asisten Surveyor Kadastral BPN Gresik Adhienata Putra Deva. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Resa terbukti bersalah menggunakan surat palsu dalam proses pengurusan sertifikat tanah.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi membebaskan Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Resa saat itu didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemalsuan surat.

Tak hanya Resa, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva selaku Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di BPN Gresik, juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Padahal, JPU Imamal Muttaqien menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap Resa dan tiga tahun terhadap Deva. Namun, majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis bebas.

Putusan tersebut kemudian memicu langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan. JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau judex facti oleh pengadilan tingkat pertama.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan PN Gresik. Majelis hakim kasasi menilai pengadilan tingkat pertama telah keliru dalam menilai fakta dan menerapkan hukum terhadap perkara tersebut.

Dalam amar putusan Nomor 216 K/PID/2026, MA menyatakan Resa Andrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”.

“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 242/Pid.B/2025/PN Gsk tanggal 23 Oktober 2025. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Resa Andrianto, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu,” demikian kutipan putusan kasasi.

Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Resa hanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan lima belas hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Sementara itu, terdakwa Adhienata Putra Deva dalam putusan kasasi Nomor 215 K/PID/2026 tertanggal 5 Maret 2026 juga dinyatakan bersalah. Namun, Deva hanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yang mencapai tiga tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP. Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ainal Mardhiah.

Dengan putusan ini, polemik hukum yang sempat berakhir dengan vonis bebas di PN Gresik kini berbalik arah. Mahkamah Agung memastikan kedua terdakwa tetap bertanggung jawab secara pidana, meski dengan hukuman yang relatif ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Sementara terkait eksekusi terhadap putusan kasasi MA tersebut pihak Kejaksaan Negeri Gresik selaku eksekutor masih menunggu waktu yang tepat karena masih meminta sedikit petunjuk MA. 

"Masih ada sedikit yang perlu dikoreksi dalam putusan kasasi. Sehingga kami harus bersurat ke MA untuk meminta petunjuk sekaligus klarifikasi," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Uwais Daffa I Qorni pada suatu kesempatan kepada awak media. Uwais berjanji akan mengabari jika pelaksanaan eksekusi bakal dilaksanakan. 

Sementara Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang Gresik Raditya Eko Hartanto menegaskan terkait sanksi etik maupun administratif pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis kehormatan organisasi dan pembina PPAT dalam hal ini Kepala ATR/BPN Gresik. did

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…