SURABAYAPAGI.com, Gresik – Perkara yang sempat menyita perhatian publik di Gresik akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gresik terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Resa Andrianto. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan Resa terbukti bersalah menggunakan surat palsu dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
Sebelumnya, pada 23 Oktober 2025, majelis hakim PN Gresik yang diketuai Sarudi membebaskan Resa Andrianto dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Resa saat itu didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pemalsuan surat.
Tak hanya Resa, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Adhienata Putra Deva selaku Asisten Surveyor Kadastral (ASK) di BPN Gresik, juga dinyatakan bebas oleh majelis hakim.
Padahal, JPU Imamal Muttaqien menuntut pidana penjara selama empat tahun terhadap Resa dan tiga tahun terhadap Deva. Namun, majelis hakim berpendapat kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis bebas.
Putusan tersebut kemudian memicu langkah hukum lanjutan dari pihak kejaksaan. JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan alasan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum atau judex facti oleh pengadilan tingkat pertama.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan PN Gresik. Majelis hakim kasasi menilai pengadilan tingkat pertama telah keliru dalam menilai fakta dan menerapkan hukum terhadap perkara tersebut.
Dalam amar putusan Nomor 216 K/PID/2026, MA menyatakan Resa Andrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”.
“Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 242/Pid.B/2025/PN Gsk tanggal 23 Oktober 2025. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Resa Andrianto, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu,” demikian kutipan putusan kasasi.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Resa hanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan lima belas hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Sementara itu, terdakwa Adhienata Putra Deva dalam putusan kasasi Nomor 215 K/PID/2026 tertanggal 5 Maret 2026 juga dinyatakan bersalah. Namun, Deva hanya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yang mencapai tiga tahun.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 391 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP. Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim agung yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Ainal Mardhiah.
Dengan putusan ini, polemik hukum yang sempat berakhir dengan vonis bebas di PN Gresik kini berbalik arah. Mahkamah Agung memastikan kedua terdakwa tetap bertanggung jawab secara pidana, meski dengan hukuman yang relatif ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Sementara terkait eksekusi terhadap putusan kasasi MA tersebut pihak Kejaksaan Negeri Gresik selaku eksekutor masih menunggu waktu yang tepat karena masih meminta sedikit petunjuk MA.
"Masih ada sedikit yang perlu dikoreksi dalam putusan kasasi. Sehingga kami harus bersurat ke MA untuk meminta petunjuk sekaligus klarifikasi," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Uwais Daffa I Qorni pada suatu kesempatan kepada awak media. Uwais berjanji akan mengabari jika pelaksanaan eksekusi bakal dilaksanakan.
Sementara Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang Gresik Raditya Eko Hartanto menegaskan terkait sanksi etik maupun administratif pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis kehormatan organisasi dan pembina PPAT dalam hal ini Kepala ATR/BPN Gresik. did
Editor : Redaksi