Pencuri LPG Melon Dibekuk

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Endry Winarko 38 warga Desa Papungan Kecamatan Kanigoro Blitar ditangkap warga dan pemilik gas LPG ukuran 3,5 Kg, di wilayah Dusun Combong Kelurahan Garum Kec. Garum Kabupaten Blitar. Pelaku setelah dikejar Bambang Hermanto 40 pemilik toko di mana LPG dagangannya di embat oleh Endry Winarko, Sabtu (23/9). Kejadian ini di benarkan oleh Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Suprapto, bahwa pencurian di toko milik Bambang , saat itu tersangka mengendarai motor menuju Garum, sesampai di depan toko milik Bambang, Endry melihat tabung gas LPG tertata rapi depan toko. Melihat toko suasana sepi, tersangka Endry mengambil 1 tabung LPG melon ukuran 3,5 Kg, “Ketika tersangka mengambil LPG melon, pemilik toko mengetahui dan mengejar tersangka, sejauh sekitar 2 Km, akhirnya tersangka ditangkap warga dan pemilik toko, ” terang Iptu Suprapto se ijin Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya SH.S.IK. Setelah tertangkap warga , tersangka diserahkan ke Polsek Kanigoro bersama barang bukti LPG melon. Untuk tersangka dapat di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara, selain itu kini tersangka menghuni ruang tahanan Polsek Garum. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru