SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Usai dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki Rahmat, kini Pemkot Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Pemkot dinyatakan kalah pada gugatan perdata sengketa aset SDN Ketabang I.
Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (25/9).
Dalam pertimbangannya, hakim Sigit menjelaskan alasannya menolak gugatan Pemkot Surabaya, yaitu Pemkot Surabaya dinilai tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
“Selain itu tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun 2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi,” jelasnya.
Dengan putusan ini, hakim Sigit telah mengesampingkan fakta bahwa tanah dan bangunan yang sekarang berdiri gedung SDN Ketabang I merupakan milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,” tandasnya.
Terhadap putusan tersebut, Nasir Abdullah Kuasa hukum tergugat, menilai majelis hakim telah mengambil keputusan yang tepat, karena bangunan SDN Ketabang I dan II itu sebelumnya dipinjam Pemkot, namun tidak dikembalikan lagi ke pemiliknya. Bahkan saking nakalnya Pemkot juga mengintervensi BPN Surabaya dengan tidak menyetujui perpanjangan Serifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Setiawati Sutanto.
“Dalam putusan rekonvesi juga dinyatakan kalau pengosongan SDN Ketabang I dan II dan biaya perkara sebesar Rp 1,7 juta menjadi kewajiban pemkot Surabaya,” ungkap Abdullah.
Diketahui, Pemerintah kota Surabaya melalui Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu mengajukan gugatan konvensi/rekonvensi kepada Setiawati Sutanto.
Kajian hukum gugatan pemkot tersebut karena tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I dan II adalah milik Pemkot Surabaya sejak tahun 1948. Gugatan itu dilayangkan setelah muncul SHGB atas nama perorangan pada awal tahun1990an, kendati BPN Surabaya telah menolak ijin perpanjangannya pada 2012 lalu dengan menyatakan bahwa tanah dan bangunan di jalan Ambengan No 26 adalah aset Pemkot Surabaya.
Editor : Redaksi