Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut tetap tidak mau melunasi tagihan pembayaran yang diajukan dua rekanan. 

Dua perusahaan rekanan, yakni PT Total Abadi Solusindo dan CV Pinanggih, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pengiriman pipa yang telah dilakukan sesuai pesanan Perumda Delta Tirta dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Rinciannya CV Pinanggih Rp 1,216 miliar lebih dan PT Total Abadi Solusindo Rp 188 juta. 

Merasa haknya diabaikan, kedua vendor menunjuk Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia untuk memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut. Kuasa hukum kedua perusahaan, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, menilai sikap Perumda Delta Tirta tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.

"Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan pipa sesuai spesifikasi dan pesanan. Invoice juga telah disampaikan kepada pihak Perumda Delta Tirta. Namun yang terjadi justru sebaliknya, klien kami tak dibayar bahkan digugat ke Pengadilan," ujar Dimas, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut semakin janggal lantaran dalam administrasi perusahaan daerah itu, tagihan yang masih dipersengketakan disebut telah dicatat sebagai hutang yang dihapus.

"Bagaimana mungkin barang sudah diterima, invoice sudah disampaikan, tetapi pembayaran tidak dilakukan. Bahkan dalam catatan administrasi disebut sebagai hutang yang dihapus. Ini yang menjadi pertanyaan besar, sangat ironis perusahaan milik pemda sangat tidak profesional," tegasnya.

Dimas mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang dilakukan Perumda Delta Tirta terhadap kliennya ditolak oleh hakim pada tingkat PN dan banding bahkan telah ditempuh hingga tingkat kasasi juga ditolak. Alasan hakim menolak gugatan karena Perumda Delta Tirta melanggar hukum dan melawan hukum dan vonisnya harus membayar semua tagihan klien saya. "Namun hingga saat ini pihak Perumda Delta Tirta tetap belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya, " papar Dimas.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Bahkan, surat permintaan pembayaran telah dilayangkan kepada Perumda Delta Tirta dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan respons.

"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Perumda Delta Tirta. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, " tandas Dimas.

Ia juga berharap direksi baru Perumda Delta Tirta yang nantinya terpilih dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor yang telah memenuhi kontrak pengadaan. "Kami juga menghimbau pada vendor yang lain jika mengalami nasib seperti klien saya, silakan menghubungi kami dan kami siap membantu dan mengawal hingga tuntas, " harap Dimas. 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan komitmen Perumda Delta Tirta terhadap para rekanannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo terkait alasan belum dilakukannya pembayaran terhadap vendor tersebut. Hk

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…