Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut tetap tidak mau melunasi tagihan pembayaran yang diajukan dua rekanan. 

Dua perusahaan rekanan, yakni PT Total Abadi Solusindo dan CV Pinanggih, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pengiriman pipa yang telah dilakukan sesuai pesanan Perumda Delta Tirta dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Rinciannya CV Pinanggih Rp 1,216 miliar lebih dan PT Total Abadi Solusindo Rp 188 juta. 

Merasa haknya diabaikan, kedua vendor menunjuk Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia untuk memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut. Kuasa hukum kedua perusahaan, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, menilai sikap Perumda Delta Tirta tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.

"Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan pipa sesuai spesifikasi dan pesanan. Invoice juga telah disampaikan kepada pihak Perumda Delta Tirta. Namun yang terjadi justru sebaliknya, klien kami tak dibayar bahkan digugat ke Pengadilan," ujar Dimas, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut semakin janggal lantaran dalam administrasi perusahaan daerah itu, tagihan yang masih dipersengketakan disebut telah dicatat sebagai hutang yang dihapus.

"Bagaimana mungkin barang sudah diterima, invoice sudah disampaikan, tetapi pembayaran tidak dilakukan. Bahkan dalam catatan administrasi disebut sebagai hutang yang dihapus. Ini yang menjadi pertanyaan besar, sangat ironis perusahaan milik pemda sangat tidak profesional," tegasnya.

Dimas mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang dilakukan Perumda Delta Tirta terhadap kliennya ditolak oleh hakim pada tingkat PN dan banding bahkan telah ditempuh hingga tingkat kasasi juga ditolak. Alasan hakim menolak gugatan karena Perumda Delta Tirta melanggar hukum dan melawan hukum dan vonisnya harus membayar semua tagihan klien saya. "Namun hingga saat ini pihak Perumda Delta Tirta tetap belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya, " papar Dimas.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Bahkan, surat permintaan pembayaran telah dilayangkan kepada Perumda Delta Tirta dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan respons.

"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Perumda Delta Tirta. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, " tandas Dimas.

Ia juga berharap direksi baru Perumda Delta Tirta yang nantinya terpilih dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor yang telah memenuhi kontrak pengadaan. "Kami juga menghimbau pada vendor yang lain jika mengalami nasib seperti klien saya, silakan menghubungi kami dan kami siap membantu dan mengawal hingga tuntas, " harap Dimas. 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan komitmen Perumda Delta Tirta terhadap para rekanannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo terkait alasan belum dilakukannya pembayaran terhadap vendor tersebut. Hk

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

BPJS Ketenagakerjaan Malang Beri Perlindungan Total Siswa Korban Kecelakaan Magang 

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 09:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai penyelamat bagi salah satu murid SMK Negeri 4 Kota Malang yang mengalami kecelakaan saat…

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…