Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat. Alih-alih menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada rekanan, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut tetap tidak mau melunasi tagihan pembayaran yang diajukan dua rekanan. 

Dua perusahaan rekanan, yakni PT Total Abadi Solusindo dan CV Pinanggih, mengaku hingga kini belum menerima pembayaran atas pengiriman pipa yang telah dilakukan sesuai pesanan Perumda Delta Tirta dengan nilai mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Rinciannya CV Pinanggih Rp 1,216 miliar lebih dan PT Total Abadi Solusindo Rp 188 juta. 

Merasa haknya diabaikan, kedua vendor menunjuk Biro Bantuan Hukum (BBH) Damar Indonesia untuk memperjuangkan penyelesaian perkara tersebut. Kuasa hukum kedua perusahaan, Dimas Yemahura Alfarauq, SH, menilai sikap Perumda Delta Tirta tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kepada rekanan.

"Klien kami telah memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan pipa sesuai spesifikasi dan pesanan. Invoice juga telah disampaikan kepada pihak Perumda Delta Tirta. Namun yang terjadi justru sebaliknya, klien kami tak dibayar bahkan digugat ke Pengadilan," ujar Dimas, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut semakin janggal lantaran dalam administrasi perusahaan daerah itu, tagihan yang masih dipersengketakan disebut telah dicatat sebagai hutang yang dihapus.

"Bagaimana mungkin barang sudah diterima, invoice sudah disampaikan, tetapi pembayaran tidak dilakukan. Bahkan dalam catatan administrasi disebut sebagai hutang yang dihapus. Ini yang menjadi pertanyaan besar, sangat ironis perusahaan milik pemda sangat tidak profesional," tegasnya.

Dimas mengungkapkan, bahwa upaya hukum yang dilakukan Perumda Delta Tirta terhadap kliennya ditolak oleh hakim pada tingkat PN dan banding bahkan telah ditempuh hingga tingkat kasasi juga ditolak. Alasan hakim menolak gugatan karena Perumda Delta Tirta melanggar hukum dan melawan hukum dan vonisnya harus membayar semua tagihan klien saya. "Namun hingga saat ini pihak Perumda Delta Tirta tetap belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada kliennya, " papar Dimas.

Sebagai kuasa hukum, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas. Bahkan, surat permintaan pembayaran telah dilayangkan kepada Perumda Delta Tirta dengan tenggat waktu tujuh hari untuk memberikan respons.

"Kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Perumda Delta Tirta. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, " tandas Dimas.

Ia juga berharap direksi baru Perumda Delta Tirta yang nantinya terpilih dapat bersikap profesional dan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para vendor yang telah memenuhi kontrak pengadaan. "Kami juga menghimbau pada vendor yang lain jika mengalami nasib seperti klien saya, silakan menghubungi kami dan kami siap membantu dan mengawal hingga tuntas, " harap Dimas. 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola dan komitmen Perumda Delta Tirta terhadap para rekanannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo terkait alasan belum dilakukannya pembayaran terhadap vendor tersebut. Hk

Berita Terbaru

Batang Hidungnya tak Tampak

Batang Hidungnya tak Tampak

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hingga semalam (12/7), mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih belum…

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Inggris, Diunggulkan Menang Tipis

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Inggris mengandalkan kedalaman skuad yang merata dan ketajaman Harry Kane, sedangkan Argentina bermodal mental juara bertahan dan…

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Cuci Uang (TPPU) dari Uang Korupsi

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sejak Sabtu, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) Febrie ditetapkan tersangka…

Jangan Saling Buka Borok

Jangan Saling Buka Borok

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya mendukung pelimpahan 3 kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung…

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Febrie Diduga Sembunyikan Aset Secara Canggih

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di balik dinding kayu sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi 74 kilogram emas dan uang tunai…

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Bukan Sekadar Perpindahan Penanganan Perkara

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 22:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menghormati kesepakatan antara Polri dan Kejagung yang memutuskan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejagung. Kita…