*Kasus Ibu Jual Anak Untuk Prostitusi

Sempat Minta Rp 10 Juta Per-Kepala Untuk Tutup Kasus Pencabulan

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI.com, Kediri - Kasus asusila pencabulan yang melibatkan korban dibawah umur di Kabupaten Kediri, ternyata terungkap banyak fakta saat proses peridangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Akson Nur Huda, SH. Kuasa Hukum para pelaku kasus tersebut mengaku, dalam proses pemeriksaan saksi terbukti jika SR (40) ibu kandung dari AK (16) yang menjadi korban asusila, sempat mencoba meminta uang kompensasi kepada para pelaku. "Saat dipersidangan para saksi mengatakan jika sempat dimintai uang sebesar Rp 10 juta," ujarnya, Selasa (26/9/2017). Menurut Akson, permintaan uang itu menjadi bahan pertimbangannya sebagai laporan ke Mapolresta Kediri. Bahkan ada dugaan kuat jika peristiwa pencabulan itu disengaja. Pasalnya, saat AK tidak pulang kerumah selama seminggu, SR yang menjadi ibu kandungnya sama sekali tidak merasa khawatir dengan keselamatan anaknya. "Anehnya, kenapa selama seminggu anaknya tidak pulang, SR tidak berusaha mencari. Tapi setelah ada kasus tersebut, dia justru mencoba mendatangi keluarga salah satu pelaku untuk meminta uang agar kasusnya tidak dilaporkan. Bahkan pernyataan itu diperkuat oleh saksi dari Kabul, Ketua RT dimana pelaku AD berdomisili yang mengetahui saat SR meminta uang," jelasnya. Saat itu SR meminta uang kepada keluarga AD sebesar Rp 10 juta dengan jangka waktu seminggu harus diberikan. Bahkan ia diduga juga mengancam jika tidak sanggup memberi maka kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian. Hingga akhirnya karena tidak ada deal, SR lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Seperti diberitakan sbelumnya, sungguh tega yang dilakukan salah satu ibu yang ada di Kota Kediri ini. SR (40) warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kota, Kota Kediri dituding tega menelantarkan anak kandungnya yang masih dibawah umur berinisial AK (16). Pasalnya, SR diduga telah melakukan penelantaran dan eksploitasi anak yang anaknya diminta untuk menjual diri ke lelaki hidung belang. Dari kasus asusila ini Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri telah memvonis enam pelaku. Namun, Pengacara asal Kabupaten Nganjuk ini hanya menjadi kuasa hukum dari tiga pelaku yakni FN (19) warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, FS (17) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan DN (17) warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Para kliennya ini terjerat kasus asusila setelah melakukan pencabulan terhadap AK (17) warga Kecamatan Kota, Kota Kediri. Peristiwa itu dilakukan di rumah AD (17) yang merupakan pelaku lain dalam kasus tersebut di Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Dirumah itu, AK akhirnya digilir oleh enam pelaku selama seminggu. Padahal saat itu, AK masih menjalani rehabilitasi oleh Kementrian Sosial atas kasus asusila yang saat itu pelakunya yakni Sony Sandra (SS) Bos Pengusaha Aspal terbesar di Kota Kediri. Namun, saat dalam kasus Sony sandra, AK mencabut laporan tanpa sebab yang jelas. Kasus asusila terhadap AK oleh enam pelaku sendiri telah incrah. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis hukuman beragam. Seperti FN diputus enam tahun, FR 1 tahun 10 bulan, dan DN 2 tahun 6 bulan. Saat ini, masing-m asing pelaku tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Kelas 2A Kediri. Can

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru